Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Deretan Fakta KPK Geledah Rumah Bos PT MK di Kasus Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo: Amankan 4 Koper

Rumah bos PT Mulia Knittin Factory, Hanan Supangkat di wilayah Kembanan, Jakarta Barat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Rumah bos PT Mulia Knittin Factory, Hanan Supangkat di wilayah Kembanan, Jakarta Barat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK Geledah Rumah Hanan.

TRIBUNJAMBI.COM - Rumah bos PT Mulia Knittin Factory, Hanan Supangkat di wilayah Kembanan, Jakarta Barat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut seputar fakta dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada Rabu (6/3/2024) malam.

Untuk diketahui bahwa Lembaga Antirasuah itu menggeledah rumah pihak swasta itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan tersebut dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adanya penggeledahan itu dibenarkan Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK.

"Informasi yang kami peroleh betul (ada penggeledahan di rumah saksi Hanan Supangkat)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).

Namun, Ali Fikri belum bisa menjelaskan secara rinci maksud penggeledahan tersebut.

Penyidik KPK diduga tengah mencari alat bukti terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: KPK Beberkan Penggunaan Uang Hasil Pemerasan dan Gratifikasi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Diduga Terlibat Pencucian Uang Eks Mentan SYL, KPK Geledah Rumah Bos Underwear

Baca juga: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak Usai Mangkir Pemeriksaan Tersangka Pemerasan SYL

Diketahui, upaya paksa penggeledahan itu dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Hanan Supangkat pada Jumat (1/3/2024) lalu.

Hanan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Pasalnya, diduga ada komunikasi antara kader Partai Nasdem itu dengan Hanan Supangkat untuk mendapatkan proyek di Kementan.

Berikut seputar fakta penggeledahan rumah Hanan Supangkat karena berkaitan dengan kasus TPPU SYL.

Bawa 4 Koper

Dikutip dari TribunJateng.com, pada Rabu sekitar pukul 23.45 WIB, beberapa penyidik KPK tampak meninggalkan rumah Hanan Supangkat menggunakan mobil Toyota Innova hitam.

Diketahui, penyidik KPK keluar dari rumah bersuasana modern minimalis itu dengan membawa empat koper yang ditempeli kertas dengan tulisan “disegel”.

Sebanyak dua koper berwarna hitam, satu warna oranye, dan satu lagi berwarna abu-abu.

Koper-koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam sebuah mobil hitam.

Baca juga: Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Selain membawa empat koper, penyidik KPK juga membawa satu boks kontainer serta dua mesin penghitung uang yang sebelumnya didatangkan oleh lembaga antirasuah itu.

Koper dan boks tersebut diduga berisi bukti-bukti tambahan dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL.

Digeledah Selama 7,5 Jam

Dari informasi dihimpun, KPK menggeledah rumah Hanan Supangkat selama 7,5 jam.

Penyidik KPK keluar dari rumah Hanan Supangkat pada pukul 04.30 WIB.

Setelah itu, penyidik dengan pengawalan petugas kepolisian meninggalkan kediaman Hanan Supangkat.

Sebelumnya, KPK diketahui masuk rumah Hanan Supangkat pada 21.00 WIB pada Rabu.

Ada sekitar 12 petugas KPK yang datang ke lokasi dengan menggunakan tiga mobil dan membawa beberapa koper untuk dibawa masuk.

Setelah para penyidik memasuki rumah, dua polisi berpakaian lengkap menjaga rumah itu.

Seorang berada di dalam halaman, seorang lainnya berjaga di luar gerbang.

Salah satu petugas kepolisian juga membawa senjata laras panjang, sedangkan satu petugas lain hanya mengantongi pistol di pinggang kanan.

Awak media yang hadir di kawasan ini tidak diperbolehkan masuk.

KPK Masih Dalami Komunikasi SYL dan Hanan Supangkat

Hingga kini, KPK tengah mendalami komunikasi antara SYL dan Hanan Supangkat.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut SYL Minta 20 Persen Anggaran, Sidang Perdana Mantan Menteri Pertanian

Ali Fikri mengatakan pihaknya juga tengah mendalami proyek di Kementan yang berkaitan dengan Hanan Supangkat.

“Juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Ali kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Sebagai informasi, SYL diketahui tengah terseret tiga kasus, yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.

Kasus pemerasan dan gratifikasi saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sementara itu, kasus TPPU ini masih dalam penyidikan.

Untuk diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka TPPU berkat pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam perkara pemerasan dan gratifikasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa SYL.

Politikus Partai NasDem itu didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Dalam kasus ini, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dalam RUU DKJ Disebutkan Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden

Baca juga: Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Fenerbahce, Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 03.00 WIB

Baca juga: Kapan THR PNS 2024 Dibayarkan? Berapa Besaran THR Tahun Ini yang Dibayar 100 Persen?

Baca juga: Sinopsis The Hunt for Eagle One: Crash Point, Tayang 7 Maret 2024 di Bioskop Trans TV

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved