Sidang Syahrul Yasin Limpo
Ahmad Sahroni Sebut Nasdem akan Kembalikan Uang SYL ke Partai, MAKI: Tak akan Mengapus Pidana
Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menjelaskan pihaknya akan mengembalikan uang yang dikirim Syahrul Yasin Limpo ke partai.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ahmad Sahroni menjelaskan, uang tersebut dipakai untuk bantuan bencana Gempa Cianjur pada November 2022 lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menjelaskan pihaknya akan mengembalikan uang yang dikirim Syahrul Yasin Limpo ke partai.
Uang tersebut atas dugaan korupsi SYL di Kementerian Pertanian yang terungkap dalam dakwaan KPK di sidang perdana kemarin.
Pihaknya juga akan menunggu instruksi dari KPK terkait proses pengembalian uang tersebut.
Ahmad Sahroni menjelaskan, uang tersebut dipakai untuk bantuan bencana Gempa Cianjur pada November 2022 lalu.
"Kalau sudah ada pemberitahuan dari KPK, maka akan langsung kami kembalikan. Nasdem memilih untuk menunggu KPK dikarenakan tidak mengetahui mekanisme pengembalian aliran dana tersebut," ujar ahmad Sahroni, Rabu (28/2).
Adapun rincian uang pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai Nasdem yakni tahun 2020 sebesar Rp8.300.000, tahun 2021 Rp23.000.000, tahun 2022 Rp8.823.500 dengan total keseluruhan Rp40.123.500.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem akan mengembalikan aliran uang pemerasan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca juga: KPK Beberkan Penggunaan Uang Hasil Pemerasan dan Gratifikasi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi, Terima Rp 44 M
Dalam sidang pembacaan dakwaan SYL, Rabu (28/2/2024), jaksa penuntu umum KPK membeberkan uang pemerasan dan gratifikasi yang digunakan oleh SYL.
Selain untuk keperluan pribadi, keperluan istri dan keluarga, SYL menggunakan uang pemerasan pejabat di lingkunan Kemenan untuk Partai NasDem.
Besarannya yakni Partai NasDem Rp40.123.500.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai langkah Partai NasDem mengembalikan uang korupsi yang dialirkan SYL ke KPK hanya sekadar meringankan kerugian negara.
Namun pengembalian uang korupsi SYL yang akan dilakukan NasDem tidak akan menolong kadernya dari tindak pidana yang dilakuakn dan meringankan hukuman.
"Mengembalikan itu ya sebagai bentuk kalau prosesnya nanti yang meringankan, hanya meringankan, pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus pidana," ujar Boyamin, Kamis (29/2).
Boyamin menambahkan uang yang masuk ke kas partai tersebut bisa menjadi barang bukti untuk pengembangan perkara pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Hari Ini Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus: Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Pengembangan perkara yang dimaksud semisal dugaan keterlibatan partai politik dalam tindak pidana pencucian uang SYL yang kini sedang dijalankan KPK.
Jika Partai NasDem mengetahui uang tersebut hasil korupsi, artinya Partai Nasdem bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Tapi saya kira partai NasDem tidak terlibat lah, karena ya itu seorang menteri nyumbang, dan itu saya kira tidak sejauh itu."
"Jadi sampai saat ini KPK nyatanya juga tidak melakukan posisi bahwa NasDem terkait dengan perkara ini," ujar Boyamin.
Jaksa KPK Beberkan Penggunaan Uang Syahrul Yasin Limpo
Jaksa KPK membeberkan rincian penggunaan uang pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan Syahrul Yasin Limpo alias SYL bersama eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono selama periode 2021-2023.
Selama periode itu, Syahrul Yasin Limpo mengumpulkan dari pemerasan Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi mencapai Rp40.647.444.494.
Pengumpulan uang atas perintah Syahrul Yasin Limpo disebut sebagai uang "patungan atau sharing".
"Terdakwa menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK Masmudi saat sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Adapun pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan Syahrul ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi, keluarganya hingga Partai NasDem.
Atas perbuatannya, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Saat ini KPK juga menjerat Syahrul dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri
Berikut rekapitulasi penggunaan uang dari pemerasan dan gratifikasi yang digunakan Syahrul periode 2020-2023 saat menjabat Mentan.
- Keperluan Ayunsri Harahap, istri Syahrul sebesar Rp938.940.000.
- Keperluan Keluarga Rp992.296.746.
- Keperluan Rp3.331.134.246.
- Kado undangan Rp381.612.500.
- Partai NasDem Rp40.123.500.
- Sewa pesawat Rp3.034.591.120.
- Bantuan bencana alam/Sembako Rp3.524.812.875.
- Keperluan ke luar negeri Rp6.917.573.555.
- Keperluan Umrah Rp1.871.650.000.
- Qurban Rp1.604.200.000.
- Lain-lain Rp974.817.493.
- Keperluan acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada Rp16.683.448.302.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mimpi Gigi Copot: Pertanda Kehilangan atau Keuntungan? Simak Penjelasannya!
Baca juga: Renungan Harian Kristen 1 Maret 2024 - Kemuliaan Allah pada Yesus
Baca juga: 4 Mantan Bankir yang Diprediksi Media AS Jadi Calon Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani
Baca juga: MK Hapus Parliamentary Threshold 4 Persen, Sebelum Pemilu 2029 Angka Berubah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.