Jokowi Sematkan Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Ini Perbedaanya dengan Jenderal dan Jenderal Besar
Berikut perbedaan pangkat jenderal, jenderal besar dan jenderal kehormatan yang baru disematkan ke Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut perbedaan pangkat jenderal, Jenderal Besar dan Jenderal Kehormatan yang baru disematkan ke Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi menganugerahkan Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) itu.
Penganugerahan itu berlangsung secara resmi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Pangkat tersebut merupakan bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara.
Untuk diketahui bahwa pangkat terakhir Prabowo Subianto di TNI adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga.
Lantas, apa perbedaan jenderal, Jenderal Besar, dan Jenderal Kehormatan?
Jenderal
Jenderal sendiri menjadi pangkat tertinggi di tubuh TNI AD dengan empat bintang emas di pundak prajurit.
Baca juga: Ini Isi Pro-Kontra Pemberian Pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto
Baca juga: Prabowo Subianto Dianggap Tak Pantas Jadi Jenderal Kehormatan Karena Rekam Jejak Kemiliterannya
Pangkat ini setara dengan marsekal di TNI AU dan laksamana di TNI AL.
Prajurit dengan pangkat tertinggi ini umumnya menduduki posisi strategis, misalnya seperti Panglima TNI, Wakil Panglima TNI (sekarang tidak ada), hingga Kepala Staf TNI AD (KSAD).
Dalam meraih pangkat ini, promosi secara bertahap harus diraih oleh prajurit aktif berdinas.
Saat ini, hanya dua prajurit berpangkat jenderal aktif, yakni Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.
Jenderal Besar
Pangkat Jenderal Besar merupakan pangkat bintang lima emas yang tidak sembarang orang bisa mendapatkannya.
Pemilik pangkat ini ada tiga orang, yakni Panglima Besar Jenderal Besar (Purn) Sudirman (Keputusan Presiden Nomor 44/ABRI/1997), Jenderal Besar (Purn) Abdul Haris Nasution (Keppres No 45/ABRI/1997), dan Jenderal Besar (Purn) Soeharto (Keppres No 46/ABRI/1997).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.