Kasus KDRT di Tebo Dihentikan, Kejaksaan Beri Restorative Justice
Kejati Jambi mensetujui penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restorasi atau Restorative Justice terhadap perkara KDRT di Tebo.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mensetujui penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restorasi atau Restorative Justice terhadap perkara pidana pada Kejari Tebo atas nama tersangka Hasan Basri Laban kasus KDRT, Rabu (28/2/2024).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharani menerangkan, kegiatan ekspose secara online di hadapan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) Nanang Ibrohim Soleh ini diikuti Koordinator bidang pidana umum Andy Sasongko dan para Kasi bidang Pidum Kejati ini langsung mendengarkan paparan singkat dari Kajari Tebo Ridwan Ismawanta.
Dalam paparannya, Kajari Tebo menjelaskan Tersangka Hasan Basri pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 di Desa Pelayangan, RT 03, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, telah menendang istrinya Siti Muliana yang saat itu dalam kondisi terbaring sakit.
Sehingga akibat perlakuan tendangan kaki Tersangka terdapat luka memar dan lecet di bagian paha.
Atas perbuatan itu, tersangka diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) (4) Jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Dikarenakan telah terjadi proses perdamaian maka hal inilah yang diusulkan agar kasus KDRT ini dapat dihentikan secara RJ," kata Lexy.
Atas paparan tersebut Dir Oharda pada JAM Pidum memberikan persetujuan penghentian restoratif justice dengan alasan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian.
Lexy menyebut, Plt. Kajati Jambi langsung memerintahkan Kajari Tebo untuk segera mengeluarkan tersangka dari tahanan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Alasan lainnya mendapatkan keadilan restoratif karena tersangka belum pernah dihukum tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
"Sedangkan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," sebutnya.
Koordinator Pidum Kejati Jambi Andy Sasongko juga menjelaskan jika Kejati Jambi telah menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Hasan Basri Laban pada Kejari Tebo yang disangka melakukan KDRT pada istrinya dan terhadap pelaksanaanya akan ditindak lanjuti oleh Kajari Tebo.
“Kasus KDRT di Tebo atas nama Tersangka Hasan Basri Laban telah dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ," ujarnya.
Baca juga: DPRD Tebo Berharap Pengganti Aspan Sebagai PJ Bupati Baru Merupakan Putra Daerah
Baca juga: DPRD Tebo Belum Dapat Surat Soal Usulan Pj Bupati Baru
Baca juga: Pj Bupati Tebo Memasuki Masa Pensiun, Gubernur Jambi Usulkan Nama Baru Pengganti Aspan
Tangis Nikita Mirzan Pecah saat Dengar Jawaban dari Ahli UU ITE, Ternyata Gegara Hal ini |
![]() |
---|
Akhirnya Lita Gading Datangi Polda Butut Laporan Ahmad Dhani, Sentil Pentingnya Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Wujud Belasungkawa, Polda Jambi Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol |
![]() |
---|
Dosen UBR dan UNJA Lakukan Penelitian di Suku Anak Dalam Desa Nyogan, Muaro Jambi |
![]() |
---|
Blunder Ahmad Sahroni, Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Imbas Ucapan Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.