Firli Bahuri Tersangka
Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Sedang Diperiksa Soal Kasus Pemerasan SYL
kuasa hukum Eks Ketua KPK, Firli Bahuri sebut bahwa kliennya sudah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan SYL.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan pihaknya berharap Firli dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Sehingga mempercepat proses pelengkapan berkas perkara.
"Kami berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," ujarnya, dikutip KompasTv dari Antara.
Baca juga: ICW Melihat Konflik Kepentingan pada Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Singgung Irjen Karyoto
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Filri Bahuri diperiksa hari ini, Senin (26/2/2024) oleh tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan yang dilakukan kali ini terhadap pimpinan KPK itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Adapun jadwal pemeriksaan Firli Bahuri itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan resminya, Jumat (23/2/2024).
"Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Filri Bahuri sedianya akan diperiksa pada Selasa (6/2).
Namun, dia absen sehingga pemeriksaan kembali dijadwalkan pada hari ini.
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat panggilan telah dikirimkan ke Firli pada Kamis (22/2) pekan lalu.
Sejauh ini Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut sebanyak empat kali.
Jenderal bintang tiga itu sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, 27 Desember 2023, dan 19 Januari 2024.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat mantan Ketua KPK tersebut.
Baca juga: Apa Itu Gempa Megathrust? Cerimana Gempa yang Terjadi di Banten dengan 5.7 Magnitudo
Pemeriksaan kepada Firli ini juga di tengah berkas perkara kasus tersebut yang masih bolak balik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.