Firli Bahuri Tersangka
ICW Melihat Konflik Kepentingan pada Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Singgung Irjen Karyoto
Polda Metro Jaya disebut tak serius mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya disebut tak serius mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
Ini dibuktikan dengan dua kali berkas perkara Firli Bahuri yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Tudingan ini dilontarkan Indonesia Corruption Watch atau ICW, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/2/2024).
"ICW menilai Polda Metro Jaya tidak serius dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua KPK, Firli Bahuri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
ICW meminta Bareskrim Polri melakukan supervisi terhadap penanganan perkara Firli Bahuri untuk melengkapi berkas perkara yang diminta kesaksaan.
Kurnia juga menyebutkan, ICW melihat potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bagi-bagi Uang Jelang Pemilu 2024, Warga Kota Jambi Ngaku Terima Rp 50 Ribu dan Mug
Baca juga: Arti Mimpi Kalung Emas Putus Pertanda Baik atau Buruk? Ini Jawabanny
Sebab, kata dia, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, merupakan mantan bawahan Firli Bahuri di lembaga antirasuah, yakni pernah menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Selain itu juga di lingkup kepolisian, pangkat Karyoto berada di bawah Firli Bahuri.
Kurnia menuturkan Irjen Karyoto saat ini merupakan jenderal bintang dua. Sementara Firli Bahuri ketika pensiun menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau Jenderal bintang tiga.
"Bukan tidak mungkin faktor-faktor ini menjadikan Polda melempem saat melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua KPK tersebut," ujar Kurnia.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara Firli Bahuri yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut dia, untuk melengkapi berkas perkara tersebut, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsia yang dilakukan Firli Bahuri.
"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo," ujar Ade melalui pesan singkat, Senin (5/2/2024).
Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima suap, dan gratifikasi.
Saimak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5, Mengenal Tari Pendeta dari Bali
Baca juga: Bagi-bagi Uang Jelang Pemilu 2024, Warga Kota Jambi Ngaku Terima Rp 50 Ribu dan Mug
Baca juga: Arti Mimpi Orang Meninggal Hidup Lagi Pertanda Perubahan Besar Dalam Hidup
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.