Berita Batanghari
Polres Batanghari Minta Pertamina Lakukan Pemadaman Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura
Kebakaran sumur minyak ilegal terjadi dikawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin di Desa Jebak Kecamatan Tembesi Kabupaten Batanghari terbakar
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kebakaran sumur minyak ilegal terjadi dikawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin di Desa Jebak Kecamatan Tembesi Kabupaten Batanghari terbakar pada Jumat (9/2/2024) lalu.
Kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas ilegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal itu dikabarkan membakar lahan seluas 10 hektare dikawasan Tahura Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto mengatakan bahwa api masih menyala disejumlah titik disekitar lokasi kejadian kebakaran tersebut.
Ia mengatakan bahwa sudah berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk pelaksanaan pemadaman.
"Sekarang belum padam, nanti untuk pemadaman itu dari Pertamina dia yang punya alatnya. Pertamina sudah turun kemarin, kejadian Jumat malam, Sabtu sudah kesana," jelas Bambang.
Bambang mengatakan bahwa proses pemadaman api dilokasi kejadian terhambat lantaran akses jalan yang sulit.
"Permasalahannya, alat belum ada dan akses jalan belum bisa tembus. Jadi Pertamina -sama kita jalan kesana (kemarin,red). Jadi kendaran sulit," ujarnya.
Sementara itu, diketahui hingga saat ini pihal kepolisian telah menetapkan dan mengamankan tiga orang tersangka yaitu S, E dan A yang merupakan pekerja di sumur minyak ilegal tersebut.
Bambang mengatakan bahwa saat ini ketiga tersangka sedang diperiksa. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan atas kasus ini dan mencari pemilik modal dari sumur minyak ilegal tersebut.
Baca juga: Besok Sidang Kedua Gugatan 11 Kepala Daerah Termasuk Gubernur Jambi Soal Masa Jabatan
Baca juga: Kapolsek Batin VIII Berikan Bantuan Anggota KPPS yang Sakit
Baca juga: Baru Dua dari Delapan Kecamatan di Batanghari Selesaikan Pleno Rekapitulasi Surat Suara
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.