Berita Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Tanggapi Tuduhan Poktan Imam Hasan, Kadisbunak Lapor Balik ke Polda Jambi

Pemerintah Tanjabbar merasa dirugikan, melalui Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunak) melaporkan balik atas tuduhan oleh Poktan

Penulis: Sopianto | Editor: Herupitra
Sopianto/Tribunjami]bi.com
Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat 

Diketahui, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Riduwan langsung mendatangi Mapolda Jambi didampingi kuasa hukum Wendhy SH, MH dan Kabag Hukum Setda Tanjabbar, Agus Sumantri untuk menerima SP3 terhadap pemeriksaan yang dilayangkan kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat terhadap aduan Desa Badang yang menyatakan bahwa dirinya diduga ada pemufakatan jahat terhadap perpanjangan HGU PT DAS.

“Alhamdulillah kami sudah menerima dan melihat SP3 dan kami sekaligus melaporkan balik terhadap pengaduan yang dilayangkan ke kami, yang dilayangkan melalui pengacara Kuasa Hukum ibu Mike dan rekan-rekannya,” ujarnya.

Kata Kadis, hari ini dirinya melaporkan langsung pemberi kuasa Mike Siregar ke Polda Jambi yang menuduh dirinya melakukan pemufakatan jahat, dengan tegas ia menyampaikan bahwa hal demikian tidak benar.

“Ini sudah merugikan saya selaku Dinas Perkebunan dalam hal ini pencemaran nama baik, dan saya merasa malu dimata masyarakat, secara kedinasan orang tidak percaya lagi kepada saya, atau kurang kepercayaan terhadap Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat karena melakukan sesuatu yang melanggar undang-undang,” ujarnya.

Selanjutnya dirinya berharap kepada Polda Jambi dapat melakukan pemeriksaan kembali terhadap masyarakat Desa Badang yang telah memberikan kuasa hukum kepada Mike Siregar.

“Apa motifnya dan apa kaitannya sehingga kami dilayangkan pengaduan pemufakatan jahat, yang artinya kami ini tidak baik kalau dikategorikan melakukan pemufakatan jahat, padahal semua itu sudah diperiksa di Polda dan semuanya tidak benar tidak ada bukti terhadap apa yang dilaporkan,” ujarnya.

Selain itu dirinya juga berharap, mudahan-mudahan nantinya pihak pelapor dalam hal ini pemberi kuasa kepada Mike dapat diperiksa dan diminta klarifikasinya terhadap atensinya, terhadap keinginan yang melaporkan dirinya selaku Kepala Dinas Perkebunan, Bupati dan Asisten II yang mana sebagai terlapor saat itu, bahkan dirinya juga turut terperiksa.

“Dengan kita melaporkan balik, kita juga ingin mendapatkan informasi secara terang benderang, pada hari ini nantinya akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap mereka, apa motif nya dan apa keinginan mereka sehingga mereka melaporkan kami melakukan pemufakatan jahat,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Poktan Imam Hasan, Mike Siregar beri tanggapan soal laporannya ke Polda Jambi perihal dugaan tindakan pidana pemufakatan jahat di keluarkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3).

Mike menyebut, hingga saat ini sifatnya Dumas belum sampai laporan polisi, karena masih sebatas pengaduan masyarakat, dugaan terkait apa yang dilaporkan.

Berkaitan apa hasil tindakan pihak polisi yang sudah dilakukan, kalau memang polisi merasa tidak cukup bukti atas laporannya itu hak mereka meng-SP3 kan.
Kata Mike, yang perlu menjadi catatan adalah bahwa prinsipal kelompok tani Imam Hasan baru sekali dipanggil dan belum seluruhnya.

“Data yang diberikan prinsipal kami belum disampaikan semuanya, tapi kalau di SP3 kan itu kan hak kepolisian, kita tidak bisa berkomentar disitu,” ujarnya.

Ketika ditanya dalam waktu dekat penyidik bakal memanggil klien Mike Siregar, dirinya menyebutkan sudah berkordinasi dengan prinsipal nya dan sudah disampaikan kondisi nya termasuk ada SP3 atas Dumas yang diajukan.

“Pada dasarnya siap untuk kami hadapi,” imbuhnya. (Tribunjambi.com/Sopianto)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pj Wali Kota Jambi Lepas Peserta Pelatihan ke Singapura: Implementasi Letter of Intent

Baca juga: Jabatan Menteri Prabowo-Gibran Jadi Rebutan?, Politisi Golkar: Posisi Terbatas, Tak Guna Gabung

Baca juga: Viral Pengendra Motor Cekcok dengan Pengemudi Mobil karena Buang Puntung Rokok Sembarangan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved