Berita Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Tanggapi Tuduhan Poktan Imam Hasan, Kadisbunak Lapor Balik ke Polda Jambi

Pemerintah Tanjabbar merasa dirugikan, melalui Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunak) melaporkan balik atas tuduhan oleh Poktan

Penulis: Sopianto | Editor: Herupitra
Sopianto/Tribunjami]bi.com
Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat 

Di wartakan sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Riduwan berencana melaporkan kelompok tani Imam Hasan, Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu yang lebih dulu melaporkan dirinya, Kepala Dinas Perkebunan, Bupati dan Asisten II yang mana sebagai terlapor saat itu atas dugaan kemufakatan jahat antara Pemkab Tanjabbar dan PT DAS.

Sebelumnya, Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan, Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu melalui kuasa hukumnya melaporkan Bupati Tanjung Jabung Barat ke Direskrimum Polda Jambi perihal dugaan tindakan pidana pemufakatan jahat.

Sebagaimana dalam pasal 110 KUHPidana tentang adanya pemufakatan jahat di antara pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan PT DAS.

Atas laporan itu, sudah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan sudah ditindaklanjuti dengan gelar perkara oleh Polda Jambi.

Namun laporan yang dilayangkan oleh Poktan Imam Hasan dari kantor hukum Mike Siregar dan rekan tertanggal 21 Desember 2023 lalu tidak terdapat cukup bukti tindakan pemufakatan jahat sebagaimana yang dilaporkan.

Wendhy Yanuar Prathama, SH MH, Kuasa Hukum Kadisbunak Tanjabbar atau Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat membenrkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh Poktan Imam Hasan sudah dikeluarkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3).

“Iya benar, Lapdu Poktan Imam Hasan tertanggal 21 Desember 2023 lalu ke Polda Jambi sudah di SP3,” ujarnya, Senin (19/2).

Wendhy menyebut, SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Jambi tertanggal 12 Februari 2024 lalu.

Atas terbitnya SP3, dirinya selaku kuasa hukum dari terlapor dalam pemufakatan jahat ini yakni, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Riduwan berencana membuat laporan balik atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Wendhy mengatakan, adapun pasal yang akan dilaporkan ke Polda Jambi, yakni pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dan atau pasal 311 KUHPidana tentang fitnah Jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Pasal 311 itu terlapor mengharuskan terlapor untuk membuktikan atas tuduhannya, karena ada SP3 otomatis klien kita tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat,"ungkapnya.

Atas laporan pemufakatan jahat itu, Wendhy bilang sudah banyak sekali berita-berita baik dari media sosial, flatform tiktok, di Facebook dan media online, yang mengarah kepada framing minor terhadap kliennya.

“Atas dasar itulah maka kita melakukan laporan pengaduan ke Polda Jambi, kalau kita lihat dari media yang kita kumpulkan ada judulnya dikatakan bersekongkol dengan PT DAS, ada juga Bupati Tanjabbar dilaporkan ke KPK, oleh Ketua Kelompok Tani Imam Hasan,” ujarnya.

Dari kesemua muatan materi tersebut, Wendy menilai mengarah tindak pidana fitnah.

Namun dirinya melampirkan 3 pasal sekaligus untuk laporan pengaduan, supaya penyidik lebih mudah untuk menemukan peristiwa tindakan pidana di pasal mana yang paling mungkin untuk dibuktikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved