Berita Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Tanggapi Tuduhan Poktan Imam Hasan, Kadisbunak Lapor Balik ke Polda Jambi

Pemerintah Tanjabbar merasa dirugikan, melalui Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunak) melaporkan balik atas tuduhan oleh Poktan

Penulis: Sopianto | Editor: Herupitra
Sopianto/Tribunjami]bi.com
Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat menanggapi soal laporan Poktan Imam Hasan, Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke Polda Jambi atas dugaan tindakan pemufakatan jahat.

Namun, laporan yang dilayangkan oleh Poktan Imam Hasan melalui kuasa hukumnya sudah di SP3 oleh Polda Jambi karena tidak cukup bukti.

Pemerintah Tanjabbar merasa dirugikan, melalui Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunak) melaporkan balik atas tuduhan oleh Poktan Imam Hasan itu kepada Polda Jambi.

Kata Bupati, dirinya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, pada prinsipnya pemerintah daerah ingin iklim investasi juga berjalan dengan baik kemudian masyarakat juga mendapatkan hak-haknya.

"Untuk itu kita tetap berpedoman pada aturan dan mekanisme yang berlaku, dan itu lah yang dijalankan pemerintah hingga saat ini," ujarnya.

Baca juga: Laporan Poktan Imam Hasan di SP3, Kadisbunak Tanjabbar Lapor Balik

Baca juga: Selain Pemanfaatan Hutan Secara Ilegal, PT PSJ Diduga Serobot Lahan Transmigrasi di Tanjabbar Jambi

Selain itu, pihak Poktan Imam Hasan Desa Badang melalui kuasa hukumnya belakangan ini diduga melaporkan Bupati, Kadisbunak, Asisten II ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Jambi, Bupati bilang ia sangat menyesali hal itu bisa terjadi.

"Bahwa kita sangat transparan, terbuka kemudian kita juga mengundang tim terpadu, itu dalam rangka untuk betul-betul memastikan bahwa proses itu berjalan dengan baik dan benar," ujar Bupati kepada tribun saat dikonfirmasikan Minggu (24/2/2024).

Oleh karena itu kata Bupati, mungkin ada beberapa informasi yang tidak secara terbuka dan secara gamlang disampaikan ke masyarakat.

"Oleh karena itulah saya katakan, bahwa kita mengikuti mekanisme yang berlanjut dan berjalan di lembaga hukum yang sekarang sedang proses," ungkapnya.

Bupati berharap, agar persoalan itu benar-benar dibuka secara terang benderang kepada masyarakat yang merasa tidak puas dengan kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat Riduwan, sudah melaporkan balik terhadap dugaan tuduhan kelompok tani kepada Pemerintah Daerah ke Polda Jambi, Bupati mengatakan bahwa dirinya menganggap tindakan Kadisbunak sudah tepat.

"Saya menganggap itu cukup baik ya, laporan balik Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat, untuk menindaklanjuti supaya jangan terkesan, bahwa kami pemerintah daerah pada posisi salah gitu," ujarnya.

"Kalau kami berdiam juga dianggap melakukan kesalahan, oleh karena kami meminta Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk melaporkan balik dalam rangka pembersihan nama pemerintah daerah, kemudian pencemaran nama baik dan tuduhan-tuduhan, fitnah dan berita-berita yang sesunggu nya tidak mendasar," sambungnya.

Oleh karena ini Bupati berharap mudah-mudahan dengan laporan balik ini lebih membuka tabir kebenaran yang sesungguhnya.

Dirinya juga berharap, pihak hukum untuk menindaklanjuti laporan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Di wartakan sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Riduwan berencana melaporkan kelompok tani Imam Hasan, Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu yang lebih dulu melaporkan dirinya, Kepala Dinas Perkebunan, Bupati dan Asisten II yang mana sebagai terlapor saat itu atas dugaan kemufakatan jahat antara Pemkab Tanjabbar dan PT DAS.

Sebelumnya, Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan, Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu melalui kuasa hukumnya melaporkan Bupati Tanjung Jabung Barat ke Direskrimum Polda Jambi perihal dugaan tindakan pidana pemufakatan jahat.

Sebagaimana dalam pasal 110 KUHPidana tentang adanya pemufakatan jahat di antara pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan PT DAS.

Atas laporan itu, sudah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan sudah ditindaklanjuti dengan gelar perkara oleh Polda Jambi.

Namun laporan yang dilayangkan oleh Poktan Imam Hasan dari kantor hukum Mike Siregar dan rekan tertanggal 21 Desember 2023 lalu tidak terdapat cukup bukti tindakan pemufakatan jahat sebagaimana yang dilaporkan.

Wendhy Yanuar Prathama, SH MH, Kuasa Hukum Kadisbunak Tanjabbar atau Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat membenrkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh Poktan Imam Hasan sudah dikeluarkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3).

“Iya benar, Lapdu Poktan Imam Hasan tertanggal 21 Desember 2023 lalu ke Polda Jambi sudah di SP3,” ujarnya, Senin (19/2).

Wendhy menyebut, SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Jambi tertanggal 12 Februari 2024 lalu.

Atas terbitnya SP3, dirinya selaku kuasa hukum dari terlapor dalam pemufakatan jahat ini yakni, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Riduwan berencana membuat laporan balik atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Wendhy mengatakan, adapun pasal yang akan dilaporkan ke Polda Jambi, yakni pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dan atau pasal 311 KUHPidana tentang fitnah Jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Pasal 311 itu terlapor mengharuskan terlapor untuk membuktikan atas tuduhannya, karena ada SP3 otomatis klien kita tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat,"ungkapnya.

Atas laporan pemufakatan jahat itu, Wendhy bilang sudah banyak sekali berita-berita baik dari media sosial, flatform tiktok, di Facebook dan media online, yang mengarah kepada framing minor terhadap kliennya.

“Atas dasar itulah maka kita melakukan laporan pengaduan ke Polda Jambi, kalau kita lihat dari media yang kita kumpulkan ada judulnya dikatakan bersekongkol dengan PT DAS, ada juga Bupati Tanjabbar dilaporkan ke KPK, oleh Ketua Kelompok Tani Imam Hasan,” ujarnya.

Dari kesemua muatan materi tersebut, Wendy menilai mengarah tindak pidana fitnah.

Namun dirinya melampirkan 3 pasal sekaligus untuk laporan pengaduan, supaya penyidik lebih mudah untuk menemukan peristiwa tindakan pidana di pasal mana yang paling mungkin untuk dibuktikan.

Diketahui, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Riduwan langsung mendatangi Mapolda Jambi didampingi kuasa hukum Wendhy SH, MH dan Kabag Hukum Setda Tanjabbar, Agus Sumantri untuk menerima SP3 terhadap pemeriksaan yang dilayangkan kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat terhadap aduan Desa Badang yang menyatakan bahwa dirinya diduga ada pemufakatan jahat terhadap perpanjangan HGU PT DAS.

“Alhamdulillah kami sudah menerima dan melihat SP3 dan kami sekaligus melaporkan balik terhadap pengaduan yang dilayangkan ke kami, yang dilayangkan melalui pengacara Kuasa Hukum ibu Mike dan rekan-rekannya,” ujarnya.

Kata Kadis, hari ini dirinya melaporkan langsung pemberi kuasa Mike Siregar ke Polda Jambi yang menuduh dirinya melakukan pemufakatan jahat, dengan tegas ia menyampaikan bahwa hal demikian tidak benar.

“Ini sudah merugikan saya selaku Dinas Perkebunan dalam hal ini pencemaran nama baik, dan saya merasa malu dimata masyarakat, secara kedinasan orang tidak percaya lagi kepada saya, atau kurang kepercayaan terhadap Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat karena melakukan sesuatu yang melanggar undang-undang,” ujarnya.

Selanjutnya dirinya berharap kepada Polda Jambi dapat melakukan pemeriksaan kembali terhadap masyarakat Desa Badang yang telah memberikan kuasa hukum kepada Mike Siregar.

“Apa motifnya dan apa kaitannya sehingga kami dilayangkan pengaduan pemufakatan jahat, yang artinya kami ini tidak baik kalau dikategorikan melakukan pemufakatan jahat, padahal semua itu sudah diperiksa di Polda dan semuanya tidak benar tidak ada bukti terhadap apa yang dilaporkan,” ujarnya.

Selain itu dirinya juga berharap, mudahan-mudahan nantinya pihak pelapor dalam hal ini pemberi kuasa kepada Mike dapat diperiksa dan diminta klarifikasinya terhadap atensinya, terhadap keinginan yang melaporkan dirinya selaku Kepala Dinas Perkebunan, Bupati dan Asisten II yang mana sebagai terlapor saat itu, bahkan dirinya juga turut terperiksa.

“Dengan kita melaporkan balik, kita juga ingin mendapatkan informasi secara terang benderang, pada hari ini nantinya akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap mereka, apa motif nya dan apa keinginan mereka sehingga mereka melaporkan kami melakukan pemufakatan jahat,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Poktan Imam Hasan, Mike Siregar beri tanggapan soal laporannya ke Polda Jambi perihal dugaan tindakan pidana pemufakatan jahat di keluarkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3).

Mike menyebut, hingga saat ini sifatnya Dumas belum sampai laporan polisi, karena masih sebatas pengaduan masyarakat, dugaan terkait apa yang dilaporkan.

Berkaitan apa hasil tindakan pihak polisi yang sudah dilakukan, kalau memang polisi merasa tidak cukup bukti atas laporannya itu hak mereka meng-SP3 kan.
Kata Mike, yang perlu menjadi catatan adalah bahwa prinsipal kelompok tani Imam Hasan baru sekali dipanggil dan belum seluruhnya.

“Data yang diberikan prinsipal kami belum disampaikan semuanya, tapi kalau di SP3 kan itu kan hak kepolisian, kita tidak bisa berkomentar disitu,” ujarnya.

Ketika ditanya dalam waktu dekat penyidik bakal memanggil klien Mike Siregar, dirinya menyebutkan sudah berkordinasi dengan prinsipal nya dan sudah disampaikan kondisi nya termasuk ada SP3 atas Dumas yang diajukan.

“Pada dasarnya siap untuk kami hadapi,” imbuhnya. (Tribunjambi.com/Sopianto)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pj Wali Kota Jambi Lepas Peserta Pelatihan ke Singapura: Implementasi Letter of Intent

Baca juga: Jabatan Menteri Prabowo-Gibran Jadi Rebutan?, Politisi Golkar: Posisi Terbatas, Tak Guna Gabung

Baca juga: Viral Pengendra Motor Cekcok dengan Pengemudi Mobil karena Buang Puntung Rokok Sembarangan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved