Berita Tanjab Barat
Selain Pemanfaatan Hutan Secara Ilegal, PT PSJ Diduga Serobot Lahan Transmigrasi di Tanjabbar Jambi
PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) diduga manfaatkan hutan secara ilegal, selain itu perusahaan ini menyerobot lahan transmigrasi
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pemanfaatan kawasan hutan secara Ilegal oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) untuk membuat perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi yang merugikan negara puluhan miliar masih berlanjut.
Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat Sudarmanto mengatakan, ini berdasarkan hasil penyidikkan dan pemeriksaan di lapangan yang dilakukan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan BPN Tanjab Barat.
Dari dokumen yang ada kata Kasi Pidsus, perkara itu tidak saja menggunakan kawasan hutan yang secara tidak sah tapi telah menggunakan lahan transmigrasi swakasa mandiri (TSM) yang tidak sah.
"Ada dua lokus, ada dua masalah jadinya, berdasarkan hasil penyidikkan tadinya hanya masalah kehutanan saja, begitu kami hasil pemeriksaan penyidikkan ke lapangan ternyata tanah transmigrasi juga dipakai oleh pihak perusahaan tersebut," ujarnya Rabu (7/2/2024).
Kasi Pidsus menyebut, badan hukum yang memanfaatkan kawasan hutan yang resmi harus membayar PSDH, DR, sewa kawasan dan dihitung setiap tahunnya dan PNBP.
Baca juga: Adaptasi di Arsenal, Kai Havertz Nyaman di Posisi Baru
Baca juga: Viral Hasil Pemilu 2024 di Luar Negeri, Ini Jadwal Pemungutan Suara di Luar Indonesia
"Itu kalau resmi, karena ini tidak resmi pemanfaatan hutan secara tidak sah itu juga dibebani plus denda, itu dari sisi kehutanan," kata Kasi Pidsus.
Dari sisi penggunaan tanah warga transmigrasi secara tidak sah itu ada penghitungan sendiri dari pihak ahli BPN atau ahli dari hukum agraria.
Diakuinya, untuk perkara ini memakan waktu yang lama, karena hampir semua ahlinya tidak ada di Jambi.
"Akhir tahun lalu saya bolak balik ke Jakarta, Bogor, Bandung untuk koordinasi dan pemeriksaan ahli itu, terakhir dua minggu yang lalu saya ke Kementerian Kehutanan untuk fix kan hasil BAP ahli nya, jadi mereka lah yang bisa menghitung nya,"ungkapnya.
Sudarmanto menambahkan, dari ahli kehutanan Provinsi, dari BRIN, dari ahli keuangan negara ditambah ahli hukum agraria kemudian dibawa ke BPKP untuk dihitung.
"Hari senin kemarin saya sudah berkordinasi dengan BPKP Provinsi untuk persiapan perhitungan kerugian negara,dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan," kata nya.
Dia menyebut, belum mengetahui pasti kapan rampung perkara ini, namun demikian ia mengatakan kalau ahli yang dari Kementerian dan dari BRIN sama dari keuangan minggu depan selesai.
"Cuman kami lagi koordinasi dengan BPN Provinsi untuk minta ahli terkait tanah transmigrasi tadi, belum ada informasi dari mereka," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memanfaatkan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Ada kewajiban perusahaan untuk membayar kepada negara, namun demikian tidak dilakukan oleh pihak perusahaan. Akibat ulahnya negara mengalami kerugian puluhan miliar.
Baca juga: KPU Klarifikasi Video Viral Hasil Pilpres 2024 di Luar Negeri, Bagaimana Mekanismenya ?
Baca juga: Mulai Terkuak, Ternyata Siswa SMK yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Kaltim Hobi Nonton Ini
Teuku Ryan Bantah Selingkuhi Ria Ricis, Janji Bujuk Istri Agar Tak Cerai |
![]() |
---|
Viral Hasil Pemilu 2024 di Luar Negeri, Ini Jadwal Pemungutan Suara di Luar Indonesia |
![]() |
---|
Rancangan Stadion Teladan, Markas PSMS Medan Bakal Bertaraf Internasional |
![]() |
---|
Jelang Akhir Masa Kampanye, Belum Ada Peserta Pemilu 2024 Lakukan Kampanye Akbar di Tebo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.