Polisi Tangkap 1 Tersangka Pelaku Perusakan Kantor Gubernur Jambi, 5 Orang Masih Diburu

Polda Jambi menangkap satu orang berinisial SK (28) tersangka pengrusakan kantor Gubernur Jambi, pada aksi demonstrasi sopir angkutan batubara

Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Pelaku saat diperiksa oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi menangkap satu orang berinisial SK (28) tersangka pengrusakan kantor Gubernur Jambi, pada aksi demonstrasi sopir angkutan batubara di Provinsi Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya satu orang pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur yang ditangkap.

"Iya, benar ada satu orang yang ditangkap inisial SK (28). Untuk lebih lanjut ke Kasubdit Jatanras ya," katanya, Jumat (23/2/2024).

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Muhammad Aulia Nasution mengatakan pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur sudah ditangkap.

"Iya, satu pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur sudah ditangkap," katanya saat ditemui diruangnya, pada Jumat (23/2).

Baca juga: Polda Jambi Amankan Pelaku Perusakan Fasilitas Kantor Gubernur Jambi

Baca juga: Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, KS Bara Mangkir Lagi dari Panggilan Penyidik Polda Jambi

Menurut dia, untuk para pelaku lainnya yang melakukan perusakan fasilitas negara tersebut masih dalam proses pengejaran petugas.

"Masih kita lakukan pengejaran, itu ada lima orang lagi dan satu orang kita mendapatkan informasi bahwa ada yang kabur ke pulau Jawa, kita juga sudah berkoordinasi dengan polisi disana," ungkapnya.

Lanjutnya, untuk ke lima orang pelaku pengrusakan fasilitas negara di kantor gubernur Jambi, kata Aulia, sudah dilakukan profilnya para pelaku tersebut.

"Namun belum bisa dijelaskan siapa saja nama nama tersangka, akan tetapi sudah kita tetapkan DPO untuk lima orang ini," ujarnya.

Aulia menegaskan, tersangka SK berperan sebagai orang yang melempar batu ke kaca kantor Gubernur Jambi.

"Kata tersangka dirinya di ajak oleh pimpinan KS Bara untuk melakukan demonstrasi," jelasnya.

Selain itu, tersangka SK ini juga tersulut emosi karena ada yang memprovokasi di lapangan massa untuk melakukan hal tersebut.

"Atas keterangan tersangka kita sudah mendapatkan informasi inisial H yang melakukan memprovokasi masa pada saat itu," tutup Aulia.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Beras Premium Mahal, Warga Kuala Tungkal Beralih ke Beras SPHP

Baca juga: Download Minecraft MOD Combo APK V1.20.60 Terbaru 2024, Full Diamond dan Semua Item Lengkap

Baca juga: Kapolda Jambi dan Wakapolda Hadir Pada Peringatan Isra Miraj, Ini Pesannya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved