Polisi Tangkap 1 Tersangka Pelaku Perusakan Kantor Gubernur Jambi, 5 Orang Masih Diburu
Polda Jambi menangkap satu orang berinisial SK (28) tersangka pengrusakan kantor Gubernur Jambi, pada aksi demonstrasi sopir angkutan batubara
Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi menangkap satu orang berinisial SK (28) tersangka pengrusakan kantor Gubernur Jambi, pada aksi demonstrasi sopir angkutan batubara di Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya satu orang pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur yang ditangkap.
"Iya, benar ada satu orang yang ditangkap inisial SK (28). Untuk lebih lanjut ke Kasubdit Jatanras ya," katanya, Jumat (23/2/2024).
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Muhammad Aulia Nasution mengatakan pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur sudah ditangkap.
"Iya, satu pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur sudah ditangkap," katanya saat ditemui diruangnya, pada Jumat (23/2).
Baca juga: Polda Jambi Amankan Pelaku Perusakan Fasilitas Kantor Gubernur Jambi
Baca juga: Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, KS Bara Mangkir Lagi dari Panggilan Penyidik Polda Jambi
Menurut dia, untuk para pelaku lainnya yang melakukan perusakan fasilitas negara tersebut masih dalam proses pengejaran petugas.
"Masih kita lakukan pengejaran, itu ada lima orang lagi dan satu orang kita mendapatkan informasi bahwa ada yang kabur ke pulau Jawa, kita juga sudah berkoordinasi dengan polisi disana," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk ke lima orang pelaku pengrusakan fasilitas negara di kantor gubernur Jambi, kata Aulia, sudah dilakukan profilnya para pelaku tersebut.
"Namun belum bisa dijelaskan siapa saja nama nama tersangka, akan tetapi sudah kita tetapkan DPO untuk lima orang ini," ujarnya.
Aulia menegaskan, tersangka SK berperan sebagai orang yang melempar batu ke kaca kantor Gubernur Jambi.
"Kata tersangka dirinya di ajak oleh pimpinan KS Bara untuk melakukan demonstrasi," jelasnya.
Selain itu, tersangka SK ini juga tersulut emosi karena ada yang memprovokasi di lapangan massa untuk melakukan hal tersebut.
"Atas keterangan tersangka kita sudah mendapatkan informasi inisial H yang melakukan memprovokasi masa pada saat itu," tutup Aulia.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Beras Premium Mahal, Warga Kuala Tungkal Beralih ke Beras SPHP
Baca juga: Download Minecraft MOD Combo APK V1.20.60 Terbaru 2024, Full Diamond dan Semua Item Lengkap
Baca juga: Kapolda Jambi dan Wakapolda Hadir Pada Peringatan Isra Miraj, Ini Pesannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.