Pilpres 2024

Todung Pimpin Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Kecurangan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

Pihak dari Ganjar-Mahfud serius akan memperkarakan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Pihak dari Ganjar-Mahfud serius akan memperkarakan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. 

"Kami membuka diri pada partisipasi dari seluruh anak Bangsa yang ingin turut berkontribusi dalam mengungkapkan berbagai kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 ini, dan mengembalikan Indonesia ke jalur demokrasi dan rule of law," ucap Todung dalam keterangan resmi.

Menurut dia, seluruh perjuangan itu dilakukan untuk menyelamatkan demokrasi yang berkedaulatan rakyat, bukan demokrasi-kekuasaan, bukan demokrasi yang menghalalkan segala cara.

Hal ini, lanjutnya, sangat penting dan strategis karena pada November 2024 akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Baca juga: Viral Bocah Rela Menjahit Tas Sekolahnya yang Sudah Lusuh, Kakak Menangis Belum Ada Uang

"Jika perjuangan ini tidak kita tempuh, niscaya ke depan akan muncul ketidakpercayaan terhadap proses demokrasi di Indonesia," ungkap Todung seperti dilansir Kompas.com.

Ganjar Pranowo Dorong DPR Pakai Hak Angket

Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya di DPR RI untuk menggulirkan hak angket dalam mempertanyakan dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Calon presiden (capres) nomor urut 3 itu menyebut alternatif lain selain jika mereka tak gunakan hak angket.

Ganjar Pranowo mendorong agar para anggota parlemen itu untuk menggunakan hak interpelasi.

Untuk diketahui, Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sementara, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis.

Dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar Pranowo dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Ganjar Pranowo menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan dan PPP.

Hal itu telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved