Pemilu 2024

Anwar Usman DKK Kembali Dilaporkan ke MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Ini 3 Pelapornya

Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman DKK kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman DKK kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim konstitusi. 

Saat ini terdapat tiga laporan yang masuk ke MKMK untuk segera ditangani terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman DKK kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim konstitusi.

MKMK akan melakukan pemanggilan terhadap para pelapor pada Rabu (21/2/2024) besok.

Untuk diketahui bahwa saat ini terdapat tiga laporan yang masuk ke MKMK untuk segera ditangani.

Ketiga laporan dugaan pelanggaran etik tersebut, diajukan oleh beberapa pihak, di antaranya:

1. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak

Advokat Zico mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan terhadap hakim Anwar Usman.

Zico melaporkan pernyataan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Baca juga: Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK, Apa Isinya?

Baca juga: Kesaksian Warga: Dengar Suara Dentuman Cukup Keras dari Rumah KPPS di Pamekasan, Diduga Dilempar Bom

Baca juga: Alasan Ria Ricis Ingin Cerai dengan Teuku Ryan Akhirnya Terungkap

Selain itu, Zico juga menjadikan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai objek gugatan ke MKMK.

2. Andi Rahadian

Kuasa hukum dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi Andi Rahadian mengajukan laporan dugaan Pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Dia melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Laporannya diterima MKMK pada 30 Januari 2024.

3. Harjo Winoto

Laporan Harjo diterima MKMK, pada 12 Februari 2024.

Harjo yang juga merupakan advokat yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi mempermasalahkan kewenangan MKMK Adhoc, pemaknaan etika dalam Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, Harjo melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hakim Konstitusi
Anwar Usman, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.

Baca juga: OTK Lempar Bom ke Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dini Hari, Begini Kondisinya

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya pemanggilan terhadap para pelapor, pada Rabu besok.

"Soal tanggal 21 Februari itu benar memang ada pemanggilan para pelapor," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (20/2/2024).

Ia menjelaskan, pemanggilan para pelapor ini dilakukan sesuai dengan hukum acara Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2023 tentang MKMK.

"Kami harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada para pelapor, dan nanti kepada Hakim Terlapor guna menentukan apakah menurut MKMK, laporan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," kata Palguna.

Palguna menyampaikan, secara prinsip sidang-sidang di MKMK, menurut PMK, sifatnya tertutup.

"Tapi kita lihat nanti relevansi dan konteksnya," tuturnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor PSV vs Dortmund, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 03.00 WIB

Baca juga: Sinopsis Paheli, Tayang 20 Februari 2024 di ANTV

Baca juga: Kesaksian Warga: Dengar Suara Dentuman Cukup Keras dari Rumah KPPS di Pamekasan, Diduga Dilempar Bom

Baca juga: Prediksi Skor Inter vs Atlético Madrid, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 03.00 WIB

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved