Ini Tanggapan Dirlantas Polda Jambi Soal Rapat Rekayasa Lalu Lintas Batubara
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menyampaikan beberapa poin terhadap rapat yang digelar pemerintah provinsi Jambi soal rekayasa
Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menyampaikan beberapa poin terhadap rapat yang digelar pemerintah provinsi Jambi soal rekayasa lalu lintas angkutan batubara di provinsi Jambi.
Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Plh. Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution menerangkan, penyampaian Dirlantas Polda Jambi, terkait kendaraan pengangkutan batu bara sudah tertuang pada peraturan ESDM UU No 3 Tahun 2020 Pasal 91 Ayat 3 terkait kelancaran dan ketertiban lalu lintas di Jalan Umum atau Jalan Nasional.
"Jika hal tersebut sudah terlaksana oleh perusahaan tambang, terkait pengontrolan jumlah operasional batu bara akan mudah dalam pemantauannya dengan langsung menuju perusahaan tambang," katanya, Senin (19/2/2024).
Untuk pemantauan permasalahan tambang kepolisian tidak memiliki wewenang, yang memiliki wewenang tersebut yakni Dinas ESDM dan Satpol PP sesuai izin dari Gubernur.
Oleh karena itu, sebelum melakukan operasional pengangkutan batu bara untuk benar-benar melakukan pengecekan baik nopol kendaraan maupun lainnya.
Baca juga: Hasil Rapat Rekayasa Lalu Lintas, 3 Skema Angkutan Batubara Menjadi Opsi Pilihan
Baca juga: Ini 2 Skema Lainnya Terkait Rapat Angkutan BB Bersama Gubernur dan Bupati
Untuk teknis pemantauan operasional pengangkutan batu bara tersebut agar disusun oleh Bapak Gubernur.
Dia menambahkan, terkait pos pemantauan agar dilakukan oleh pihak kabupaten atau kota dalam persiapannya, sehingga dalam pengontrolannya terkoordinir tiap-tiap wilayah.
"Untuk operasional batu bara terkait stiker atau logo, diminta kepada Dishub jika belum ada agar diberi tanda pada kendaraan tersebut. Jika ada pihak yang lebih dahulu siap, silahkan langsung beroperasional dan tidak dilakukan serentak," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Reaksi Rekan Setim Cristiano Ronaldo di Al-Nassr usai Mengalahkan Al-Fateh 2-1
Baca juga: Penerima KIS PBI dari Pusat, Masyarakat Kurang Mampu Bisa Siapkan Berkas
Baca juga: Abidzar Minta Maaf Usai Umi Pipik Tuding Kemenangan Prabowo Subianto sudah Disetting
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.