Berita Tanjab Timur

Penerima KIS PBI dari Pusat, Masyarakat Kurang Mampu Bisa Siapkan Berkas

Masyarakat yang kurang mampu dapat mengusulkan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) APBN dari Pemerintah Pusat

Penulis: anas al hakim | Editor: Herupitra
Anas Al Hakim/Tribunjambi.com
Dinas Sosial Kabupaten Tanjab Timur 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Masyarakat yang kurang mampu dapat mengusulkan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) APBN dari Pemerintah Pusat, dan masyarakat hanya perlu menyiapkan berkas persyaratannya.

Disampaikan Kepala Dinas Sosial dan PPPA Kabupaten Tanjabtim, Ridwan melalui Kabid Lindaya Jamsos, Irpaidi. Dirinya menjelaskan, bahwa untuk persyaratan utama yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jika sudah terdaftar di DTKS, maka petugas kami akan mengusulkan langsung sebagai penerima bantuan KIS-PBI Pusat gratis," jelasnya, Senin (19/02/24).

Jika NIK belum terdaftar di DTKS, maka yang bersangkutan harus menyiapkan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa, KTP, KK dan foto rumah. Kemudian nanti diusulkan untuk didaftarkan masuk dalam DTKS.

"Kita proses terlebih dahulu agar terdaftar dalam DTKS, biasanya perlu proses. Setelah masuk, baru kita usulkan sebagai penerima KIS-PBI Pusat," ucapnya.

Baca juga: Pengerusakan Kantor Gubernur, KS Bara Kembali Dipanggil Penyidik Polda Jambi

Baca juga: Pj Bupati Kerinci Intruksikan Ariadi Dirawat di RS DKT, Asraf: Soal Biaya Tidak Usah Dipikirkan

Selanjutnya, jika NIK sudah terdaftar di DTKS dan sudah berstatus sebagai penerima bantuan KIS-PBI Pusat. Namun, jika KIS-PBI nya belum aktif, maka pihaknya akan mengeluarkan surat pengaktifan kembali.

"Jika, NIK yang bersangkutan sudah lewat dari 3 bulan, 6 bulan bahkan 1 tahun. Maka, otomatis data yang bersangkutan akan terhapus dan keluar dari DTKS, karena dianggap tidak ada atau pindah alamat dan sebagainya," terangnya.

Selain itu, masyarakat yang sebelumnya sudah mendaftar jalur mandiri, juga punya kesempatan untuk beralih ke bantuan KIS-PBI Pusat, dengan syarat harus BPJS yang terdaftar adalah kelas III, melampirkan berkas SKTM, KK, KTP dan foto rumah. 

"Karena ada juga masyarakat yang mendaftar BPJS secara mandiri. Kalau lah kelas yang didaftarkan adalah kelas III, maka bisa dialihkan untuk mendapat bantuan," terangnya.

Untuk diketahui, usulan KIS-PBI Pusat ini dilakukan setiap bulanya dari tanggal 1 hingga 10 dengan kuota yang didapat untuk sekitar 50 sampai 100 orang. Berikutnya penginputan akan dilakukan setiap tanggal 15. 

 Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Abidzar Minta Maaf Usai Umi Pipik Tuding Kemenangan Prabowo Subianto sudah Disetting

Baca juga: Penyerang AS Roma Romelu Lukaku Bicara tentang Masa Depannya, Kembali ke Chelsea?

Baca juga: Viral Caleg Bongkar Makam Warga Gegara Keluarga Almarhum Tak Pilihnya Saat Pemilu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved