Ini 2 Skema Lainnya Terkait Rapat Angkutan BB Bersama Gubernur dan Bupati
Selain skema pertama dengan mengoptimalkan pelabuhan dari jalur sungai, Pemerintah memiliki dua opsi lain
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Herupitra
TRIBUNJANBI.COM, JAMBI - Selain skema pertama dengan mengoptimalkan pelabuhan dari jalur sungai, Pemerintah memiliki dua opsi lain.
Opsi kedua tersebut yakni, angkutan batubara dari Sungai Gelam, Sungai Bahar itu juga akan dilepas dengan jumlah kendaraan sebanyak 750 unit.
Mereka akan dilepas menuju pelabuhan yang ada di Talang Duku dan juga di Niaso.
“Jumlah kendaraannya juga akan tetap diatur seperti skema pertama tadi, tetap dibatasi,“ ujar Kepala Biro Ekonomi Provinsi Jambi Johansyah.
Kemudian untuk opsi tiga, untuk angkutan BB dari wilayah Bungo dan Tebo. Dari Kabupaten Tebo misalnya mereka bisa melalui pelabuhan Dagang dengan pembatasan kendaraan yang hanya bisa 400 saja.
Baca juga: Hasil Rapat Rekayasa Lalu Lintas, 3 Skema Angkutan Batubara Menjadi Opsi Pilihan
Baca juga: Cegah Peningkatan Kasus DBD saat Banjir, Dinas Kesehatan Batanghari Berikan Kelambu Pada Masyarakat
Sementara untuk ke wilayah Provinsi tetangga seperti Padang, terserah mereka tidak dibatasi asalkan mereka paham dan patuh terhadap aturan aturan yang berlaku.
“Ini masih rencana skema, pada rapat tadi kita juga meminta pendapat dan saran agar ini dapat disepakati bersama,“ jelasnya.
Selain itu dari tiga skema tadi, nantinya dari pihak terkait Baik itu Kepolisian, Danrem Dishub dan Pol Pp akan dibentuk tim satgas pengawas khusus.
Juga nantinya, persoalan BB ini tidak lagi menjadi persoalan Provinsi dimana Bupati terkait yang dilintasi jalur BB juga akan diberikan beban tanggung jawab. Berupa surat penegasan langsung dari Bapak Gubernur. (usn)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hasil Rapat Rekayasa Lalu Lintas, 3 Skema Angkutan Batubara Menjadi Opsi Pilihan
Baca juga: Pj Bupati Kerinci Intruksikan Ariadi Dirawat di RS DKT, Asraf: Soal Biaya Tidak Usah Dipikirkan
Baca juga: Umi Pipik Matikan Kolom Komentar usai Bikin Postingan soal Dugaan Kecurangan Prabowo Subianto
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.