Berita Merangin

Ayah di Merangin Tega Akhiri Hidup Anaknya Sendiri, Kepergok Warga Saat Gali Lubang Makam

Seorang ayah inisial AY (44) di Kabupaten Merangin tega memiting leher anaknya inisial AN (12) hingga tewas, Minggu (18/2/24).

ist
Seorang ayah inisial AY (44) di Kabupaten Merangin tega memiting leher anaknya inisial AN (12) hingga tewas, Minggu (18/2/24). 

TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO- Seorang ayah inisial AY (44) di Kabupaten Merangin tega memiting leher anaknya inisial AN (12) hingga tewas, Minggu (18/2/24).

Kejadian ini sempat membuat warga RT 06 Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas heboh dan mencurigai gerak-gerik pelaku usai melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Merangin melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Rully, mengatakan, kejadian ini bermula sekira pukul 11.00 WIB Saksi M.Fikri melihat korban bermain layang-layang dan di ikuti oleh pelaku dari belakang.

Kemudian korban diajak pulang oleh pelaku ke rumah dan korban ikut pelaku dari pintu belakang.

Sesampainya di rumah, korban langsung bermain kemudian korban meminta izin untuk pulang namun pelaku tidak memperbolehkan korban pulang dan mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku.

"Namun korban tidak berkenan untuk menginap. Karena korban menolak, pelaku kemudian marah dan memiting leher korban hingga meninggal dunia," kata Aiptu Rully, Senin (19/2/24).

Ia juga menyebut, setelah anaknya tewas kemudian pelaku menggali lubang di belakang rumahnya yang direncanakan untuk dijadikan kuburan korban.

Sekira pukul 14.30 WIB saksi Sabli datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku, ketika melihat ke belakang rumah, Sabli melihat pelaku sedang menggali lubang dan Sabli bertanya kepada pelaku 'ado apo nggali Lubang?' 'dak lah." jawab pelaku.

Karena curiga Sabli langsung masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan dalam rumah dan Sabli menemukan anak kandung dari pelaku sudah terbaring atau terlentang.

"Kemudian Sabli memanggil korban namun tidak menyahut lagi dan Sabli coba bangunkan dan mengerakkan namun tetap tidak begerak lagi, kemudian Saksi Sabli memanggil perangkat desa dan warga sekitar, setelah itu Saksi mengamankan pelaku dan dibantu dengan pihak keamanan lain nya," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku, diancam tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 338 KUHPidana.

Baca juga: Presiden Jokowi Akui Bertemu Surya Paloh Bahas Politik Pasca Pemilu: Ingin Jadi Jembatan untuk Semua

Baca juga: 5 Potret Ayu Ting Ting Saat SMA, Dipuji Cantik dan Putih: Kayak Cindo

Baca juga: Ada Dugaan Kelalaian, Bawaslu Batanghari Rekomendasikan PSU di Dua TPS

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved