Pemilu di Jambi

Ada Dugaan Kelalaian, Bawaslu Batanghari Rekomendasikan PSU di Dua TPS

Bawaslu Batanghari telah mengirimkan surat rekomendasi untuk pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan

Srituti Apriliani Putri/Tribunjambi.com
Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Bawaslu Batanghari telah mengirimkan surat rekomendasi untuk pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tembesi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa petugas Bawaslu ditingkat kecamatan telah menerima laporan kecurangan pada saat pemilihan umum di Kecamatan Tembesi.

"Untuk PSU sudah kami sampaikan ke KPU," ujarnya pada Senin, (19/2/2024).

Absor mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi tersebut yaitu adanya satu masyarakat yang melakukan pemungutan suara di dua TPS yang berbeda di Kecamatan Tembesi.

"Jadi ada temuan di kecamatan ada pemilih yang melakukan pemilihan di TPS yang berbeda," ujarnya.

Absor mengatakan bahwa untuk pelaksanaan PSU nantinya akan dilakukan KPU Batanghari. Dimana berdasarkan peraturan, pelaksanaan PSU dilakukan maksimal 10 hari setelah hari H pelaksanaan pemilu.

Baca juga: Perolehan Suara Capres di Tanjabbar Hasilnya Berbeda Antara Sirekap dan Form C1

Baca juga: Rumah yang Terbakar di Broni Ternyata Bekas Percetakan, Sebagian Alat Berhasil Diselamatkan Warga

Baca juga: Jokowi Ungkap Isi Pertemuan dengan Surya Paloh: Bermanfaat Bagi Perpolitikan, Hanya Jadi jembatan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved