Penetapan Eks Wamenkumham Cacat Prosedural, KPK akan Perbaiki dan Terbitkan Sprindik Baru

KPK sedang memperbaikinya hingga akhirnya kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk Eddy Hiariej

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej usai mengklarifikasi laporan IPW di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Menurutnya, penyidikan perkara suap ini akan tetap dilanjutkan KPK

"Bahwa Helmut mengatakan tidak ada tidak ada PN-nya dan lain-lain itu menyangkut materiil, menyangkut dengan kebenaran siapa dan dengan siapa melakukan dugaan korupsi, jadi kami masih menganggap itu tidak ada kendala," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Empat tersangka yakni, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana serta Yosi Andika Mulyadi dan Helmut.

Belakangan status tersangka Eddy Hiariej digugurkan oleh hakim tunggal praperadilan PN Jaksel.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.

Helmut juga telah melayangkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Januari 2024.

Langkah itu merupakan kali kedua upaya praperadilan ditempuh Helmut setelah sebelumnya mencabut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Akui Ada Cacat Prosedural Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca juga: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Batal Melawan KPK: Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa KPK Pengurusan AHU Perusahaan Tambang Nikel, Diduga Terima Rp 7 M

Baca juga: Selain Kasus Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Juga Akan Disangkakan Pencucian Uang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved