Penetapan Eks Wamenkumham Cacat Prosedural, KPK akan Perbaiki dan Terbitkan Sprindik Baru
KPK sedang memperbaikinya hingga akhirnya kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk Eddy Hiariej
Menurutnya, penyidikan perkara suap ini akan tetap dilanjutkan KPK
"Bahwa Helmut mengatakan tidak ada tidak ada PN-nya dan lain-lain itu menyangkut materiil, menyangkut dengan kebenaran siapa dan dengan siapa melakukan dugaan korupsi, jadi kami masih menganggap itu tidak ada kendala," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Empat tersangka yakni, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana serta Yosi Andika Mulyadi dan Helmut.
Belakangan status tersangka Eddy Hiariej digugurkan oleh hakim tunggal praperadilan PN Jaksel.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
Helmut juga telah melayangkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Januari 2024.
Langkah itu merupakan kali kedua upaya praperadilan ditempuh Helmut setelah sebelumnya mencabut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Akui Ada Cacat Prosedural Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca juga: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Batal Melawan KPK: Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa KPK Pengurusan AHU Perusahaan Tambang Nikel, Diduga Terima Rp 7 M
Baca juga: Selain Kasus Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Juga Akan Disangkakan Pencucian Uang
Sosok Dahlan Dahi Berhasil Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh di Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
3 Cara Dapat Akun FF Free Fire Legal dan Valid, Awas Banyak Penipuan di Sosial Media |
![]() |
---|
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Menerima Audiensi dari Praeses dan Pendeta HKBP Jambi |
![]() |
---|
Status Siaga Bencana di Kabupaten Muaro Jambi Diperpanjang |
![]() |
---|
UNJA Gelar Wisuda ke-119, Luluskan 1.053 Mahasiswa dari Berbagai Jenjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.