Selain Kasus Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Juga Akan Disangkakan Pencucian Uang
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TRIBUNJAMBI.COM - Selain suap dan gratifikasi, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ini dibeberkan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
TPPU yang akan disangkakan ke Eddy Hiariej merupakan kasus yang akan dikembangkan pada kasus suap dan gratifikasi.
Menurut penjelasannya dalam mengusut suatu perkara tindak pidana korupsi, KPK selalu mengejar aliran dana terkait TPPU para pelaku untuk memulihkan keuangan negara.
"Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya. Karena sekali lagi, bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi, selalu kemudian kami kejar dalam proses aset recovery-nya," kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
"Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan TPPU," sambungnya.
Ia menegaskan, penyidik akan menyusun daftar saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan untuk membuktikan setiap unsur dari pasal yang dipersangkakan.
Baca juga: Untuk Mengurangi Kemiskinan, Pemprov Jambi Didorong Lebih Produktif dan Kreatif oleh DPRD Jambi
Baca juga: KPU Tanjab Barat Tetapkan Zona Larangan Pemasangan APK
Namun, siapa saja saksi yang dipanggil penyidik KPK, Ali meminta publik sabar menunggu.
"Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil. Karena yamg pasti setiap pemanggilan saksi, kami informasikan pada masyarakat melalui teman-teman," tegasnya.
Diketahui, Wamenkumham Eddy Hiariej telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Tak hanya Eddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam penyidikan kasus tersebut.
Pada perkara ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Guna proses penyidikan, Eddy sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan KPK dengan memintanya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan dan HAM.
Pada senin (4/12/2023), Eddy Hiariej sudah diperiksa sebagai tersangka.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Baca juga: Tahapan Seleksi CAT PPPK Sarolangun Telah Selesai, Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan.
Baca juga: Soal Sumatif PJOK Kelas 12 Semester 1, Kunci Jawaban dan Pembahasan
Baca juga: Buah Sawit ‘Ngetrek’, Kenaikan Harga Sawit di Tanjab Timur Belum Berdampak Bagi Masyarakat
Tahapan Seleksi CAT PPPK Sarolangun Telah Selesai, Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan. |
![]() |
---|
Buah Sawit ‘Ngetrek’, Kenaikan Harga Sawit di Tanjab Timur Belum Berdampak Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Untuk Mengurangi Kemiskinan, Pemprov Jambi Didorong Lebih Produktif dan Kreatif oleh DPRD Jambi |
![]() |
---|
KPU Tanjab Barat Tetapkan Zona Larangan Pemasangan APK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.