Penetapan Eks Wamenkumham Cacat Prosedural, KPK akan Perbaiki dan Terbitkan Sprindik Baru

KPK sedang memperbaikinya hingga akhirnya kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk Eddy Hiariej

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej usai mengklarifikasi laporan IPW di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Penetapan status tersangka terpada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dinilai cacat hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri tidak membantah ada cacat prosedur administrasi dalam penetapan status tersangka terhadap Eddy Hiariej  itu.

Hal itu diketahui setelah KPK menerima salinan putusan praperadilan Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah selanjutnya, KPK sedang memperbaikinya hingga akhirnya kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk Eddy Hiariej.

Keputusan hakim tunggal belum lama ini, penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan cacat hukum.

"KPK telah menerima putusan praperadilan tentang penetapan tersangka saudara Eddy Hiariej, bahwa diputusan tersebut disampaikan bahwa penetapan tersangkanya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, artinya apa? Di kasus tersebut ada cacat prosedural, dan tentu kami akan menindaklanjuti atau kemudian melaksanakan putusan tersebut dengan penyidikan yang didasarkan pada sprindik yang kemudian tentu kami tidak lanjutkan dan kami akan kemudian memproses dengan memperbaiki prosedur sebagaimana ditentukan yang dinilai oleh hakim praperadilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (11/2/2024).

Menurut Ghufron, KPK menghargai putusan majelis hakim yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy cacat hukum.

Namun, klaim KPK, vonis yang diberikan tidak menghilangkan status penerima suap.

Ghufron menjelaskan, putusan praperadilan yang memenangkan Eddy Hiariej hanya menguji aspek formil atau prosedur administrasi.

Sedangkan, substansi materil dugaan perbuatan Eddy dan pihak lain termasuk diantaranya Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dalam perkara suap ini belum diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Untuk diketahui, Helmut Hermawan adalah tersangka pemberi suap terhadap Eddy Hiariej.

"Sekali lagi, yang di Pak Wamen itu yang secara prosedural ya, prosedur administrasi yang disalahkan tidak ada materil," katanya.

Pernyataan Ghufron itu sekaligus merespons kuasa hukum Helmut Hermawan yang meminta agar perkara ini dihentikan.

Alasannya, status tersangka Eddy Hiariej sebagai penerima suap telah gugur melalui putusan praperadilan.

Ghufron menegaskan, KPK tidak ada kendala dalam penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved