Junaedi Sempat Buang Barang Bukti Usai Habisi Nyawa Satu Keluarga di Kaltim, Polisi: Ada Sidik Jari
Junaedi, siswa SMK yang menghabisi nyawa satu keluarga dan lecehkan korban di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sempat buang barang bukti.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dalam rekonstruksi, tersangka mengaku berusaha menghilangkan barang bukti karena di handphone tersebut ada sidik jarinya.
TRIBUNJAMBI.COM - Junaedi, siswa SMK yang menghabisi nyawa satu keluarga dan lecehkan korban di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sempat membuang barang bukti.
Polisi mengungkapkan bahwa barang yang dibuang tersebut yakni handphone milik pelaku dan korban.
Dari keterangan pelaku ke pihak kepolisian saat rekonstruksi terungkap bahwa handphone itu dibuang untuk menghilangkan barang bukti.
Sebab di barang bukti itu terdapat sidik jari pelaku.
Untuk diketahui bahwa polisi melakukan rekonstruksi kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada Rabu (6/2/2024).
Polisi menyebutkan reka adegan itu berlangsung cukup lama, yakni dari pukul 16.00 Wita hingga 20.00 WITA.
Polisi menyebutkan bawha itu merupakan salah satu rekonstruksi yang menghabiskan waktu cukup lama yang ditangani Polres Penajam Paser Utara.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa ada sebanyak 56 reka adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Junaedi.
Adegan dalam rekonstruksi itu mulai dari menenggak minuman keras bersama temannya, merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan, melancarkan aksi kejinya, hingga melaporkan sendiri perbuatannya itu ke Ketua RT setempat diperagakan.
Baca juga: Mulai Terkuak, Ternyata Siswa SMK yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Kaltim Hobi Nonton Ini
Baca juga: KPU Klarifikasi Video Viral Hasil Pilpres 2024 di Luar Negeri, Bagaimana Mekanismenya ?
Baca juga: KPU Klarifikasi Video Viral Hasil Pilpres 2024 di Luar Negeri, Bagaimana Mekanismenya ?
Kapolres menjelaskan bahwa, proses rekonstruksi ini berlangsung cukup lama karena pihaknya ingin mendetailkan kecocokan antara keterangan saksi, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan keterangan dari tersangka.
Turut dihadirkan beberapa saksi, yakni kakak tersangka, Ketua RT 18, serta teman yang bersama tersangka saat menenggak minuman keras.
Sementara saudara korban Waluyo juga turut hadir, bersama beberapa kerabatnya.
Adapula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, serta kuasa hukum tersangka dan korban.
Hasil rekonstruksi juga dianggap cocok, tak ada perbedaan dari keterangan awal serta tak menemui kejanggalan pun fakta baru.
“Mohon maaf menunggu cukup lama karena kami memang upayakan ini sedetail mungkin,” ungkap Kasat Reskrim kepada TribunKaltim.co pada Rabu (7/2/2024).
Salah satu bukti yang sempat menjadi perhatian saat kejadian yakni handphone tersangka dan pelaku yang sengaja dirusak menggunakan parang, lalu dibuang ke selokan.
Namun, dalam rekonstruksi itu tersangka mengaku bahwa ia berusaha menghilangkan barang bukti karena di handphone tersebut ada sidik jarinya.
“Pernyataan awal sama dengan ini, dia beralasan untuk membuang barang bukti,” sambungnya.
Kasus ini menjadi atensi Polres Penajam Paser Utara sehingga prosesnya juga dipercepat, di samping sesuai aturan bahwa peradilan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah harus dilimpahkan dalam kurun waktu 15 hari.
Baca juga: KPU Update Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Malaysia: 1.972 Suara Dicoblos
Meski kurang dari sebulan lagi tersangka berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung. Junaedi tetap ditangani sebagai anak di bawah umur.
Namun demikian, Kasat menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilannya. Tetapi untuk hukuman tetap berlaku yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama,” tegasnya.
Motif
Terungkap motif JNS membunuh lima orang dalam satu keluarga.
JND melakukan hal tersebut atas dasar sakit hati dan memiliki masalah peminjaman barang.
Saat itu diketahui jika JNS menjalin hubungan dengan RJ yang merupakan anak pertama dari keluarga yang menjadi korban.
Namun saat itu hubungan keduanya tidak direstui oleh orangtua yang juga korban, karena alasan Rj sudah memiliki pasangan lain.
Selain itu JND juga terlibat permasalahan ayam ataupun karena korban meminjam helm dan tiga hari tidak dikembalikan.
Tak terima dengan itu, tersangka diduga tepat tadi malam sekitar pukul 01.30 Wita.
Tersangka sebelum melakukan aksi kejinya, ia sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.
Tersangka sempat pulang ke rumahnya mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.
"Sementara ini, dendam karena percekcokan antartetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari," ungkap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto pada Selasa (6/2/2024).
Baca juga: PT PSJ di Tanjab Barat Diduga Pakai Kawasan Hutan untuk Bikin Perkebunan Sawit
Ketika akan melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mematikan meteran listrik rumah korban.
Pada saat itu hanya ada Ibu berinisial SW, anak pertama RJ, anak kedua VD, dan anak terakhir yang masih berusia 3 tahun yakni SAD, di dalam rumah.
Sedangkan korban lainnya yakni ayah, WL sedang berada di rumah orangtuanya.
Belum sempat melakukan pembunuhan, WL kembali ke rumahnya dan saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh tersangka.
Saat itu sang ibu SW bangun dan tersangka pun langsung melakukan hal yang sama, setelah itu, ia lalu melakukannya ke ketiga korban lainnya, yang masih anak-anak.
"Luka korban rata-rata di kepala," sambung Kapolres AKBP Supriyanto.
Imbas perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Saat ini diketahui bahwa Kapolres menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Dortmund vs Freiburg, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 02.30 WIB
Baca juga: Nagita Slavina Jatuh Sakit Usai Raffi Ahmad Dituding Melakukan Pencucian Uang: Capek Hati
Baca juga: Peserta Pemilu Wajib Laporkan LPPDK, KPU: Kalau Tidak Lapor Bisa Disanksi
Baca juga: Kasus Pengurusakan Kantor Gubenur Jambi, Saksi Terlapor Mangkir Dipanggil Polisi
Artikel ini diolah dari TribunKaltim.co
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.