Pemilu 2024

Aturan dan Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 Mulai 11 Hngga 13 Februari

Peserta Pemilu 2024 baik untuk pemilihan presiden dan legislatif akan akan memasuki masa tenang kampanye.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist
Peserta Pemilu 2024 baik untuk pemilihan presiden dan legislatif akan akan memasuki masa tenang kampanye. 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 dimulai 3 hari sebelum pemungutan suara.

TRIBUNJAMBI.COM - Peserta Pemilu 2024 baik untuk pemilihan presiden dan legislatif akan akan memasuki masa tenang kampanye.

Masa tenang tersebut akan berlaku mulai besok, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).

Selanjutnya pada 14 Februari 2024 nanti masyarakat menggunakan hak pilihnya untuk pemimpin lima tahun kedepan.

Pemilihan tersebut juga nanti untuk memilih wakil yang menduduki kursi parlemen.

Saat ini masih dalam masa kampanye dan sesaat lagi akan memasuk masa tenang dari kampanye.

Ada aturan dan larangan yang harus diikuti peserta Pemilu selama masa tenang tersebut.

Seperti yang diketahui, Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada Rabu tanggal 14 Februari mendatang.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 dimulai 3 hari sebelum pemungutan suara.

Baca juga: Viral Rekaman CCTV di Kolam Renang, Dante Ditenggelamkan 12 Kali Oleh Pacar Tamara Tyasmara

Baca juga: Peserta Pemilu Wajib Laporkan LPPDK, KPU: Kalau Tidak Lapor Bisa Disanksi

Baca juga: Viral Hasil Pemilu 2024 di Luar Negeri, Ini Jadwal Pemungutan Suara di Luar Indonesia

Dalam Peraturan KPU itu, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Dengan begitu, Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun selama Masa Tenang.

Selama Masa Tenang, media massa cetak, media daring, media Sosial, dan Lembaga Penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi.

Selengkapnya, berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 beserta dengan ancaman hukumannya.

Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

1. Larangan untuk Peserta Pemilu 2024

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

- Tidak menggunakan hak pilihnya

- Memilih pasangan calon

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu.

Baca juga: Mulai Terkuak, Ternyata Siswa SMK yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Kaltim Hobi Nonton Ini

- Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.

2. Larangan untuk Media Massa

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

3. Larangan untuk Lembaga Survei

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: AS Roma akan Ambil Langkah untuk Mempertahankan Pemain Pinjaman Juventus, Dean Huijsen

Baca juga: Ayu Ting Ting Akui Dijodohkan dengan Lettu Muhammad Fardhana: Semi Taaruf

Baca juga: Hari Ini Ketinggian Air Sungai Batanghari di Kota Jambi 14.72 Cm

Baca juga: Ini Dia Rajanya Ikan Channa, Harganya Puluhan Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved