Modus dan Proses Pencucian Uang atau Money Laundering, Mulai Investasi hingga Barang Berharga
Pencucian uang adalah untuk memperkaya diri sendiri dengan berupaya mengaburkan asal-usul uang atau aset yang didapatkan dari cara yang tidak wajar
TRIBUNJAMBI.COM - Beragam modus pencucian uang atau money laundering.
Upaya pencucian uang kerap dilakukan koruptor, tujuannya untuk menyamarkan asal usul uang agar terlihat uang bersumber dari aktifitas legal.
Dikutip dari Kompas.com, pencucian uang adalah untuk memperkaya diri sendiri dengan berupaya mengaburkan asal-usul uang atau aset yang didapatkan dari cara yang tidak wajar atau ilegal seperti korupsi, terorisme, perampokan, perdagangan manusia, narkoba, illegal fishing, dan sebagainya.
Dikutip dari jurnal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditulis Guru Besar Hukum Bisnis Unsri Joni Emirzon, ada 3 proses pencucian uang.
Yakni penempatan (placement), transfer (layering), dan menggunakan harta kekayaan (integration).
Baca juga: ICW Melihat Konflik Kepentingan pada Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Singgung Irjen Karyoto
Baca juga: Teuku Ryan Ogah Cerai dengan Ria Ricis, Upayakan Rujuk
Penempatan
Yakni upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari tindak pisana ke sistem keuangan, seperti penempatan dana di bank, membiayai suatu usaha yang seolah-olah sah seperti pemberian kredit atau pembiayaan (mengubah kas menjadi kredit).
Contohnya: Membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi, biasanya diatasnamakan orang lain.
Transfer
Yakni memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya, yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.
Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana.
Contoh praktik ini antara lain transfer dana satu bank ke bank lain antarwilayah atau negara, dan memindahkan uang lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company (perusahaan cangkang).
Baca juga: Bagi-bagi Uang Jelang Pemilu 2024, Warga Kota Jambi Ngaku Terima Rp 50 Ribu dan Mug
Baca juga: Resep Plecing Kangkung, Nikmat dengan Sambal Kelapa
Harta Kekayaan
Yakni upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.
Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh dan besar biaya yang harus dikeluarkan.
Makan Apa Hari Ini: Resep Tumis Oyong Toge |
![]() |
---|
AS Roma Berencana Permanenkan Kontrak Diego Llorente untuk Dijual di Musim Panas |
![]() |
---|
ICW Melihat Konflik Kepentingan pada Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Singgung Irjen Karyoto |
![]() |
---|
Bagi-bagi Uang Jelang Pemilu 2024, Warga Kota Jambi Ngaku Terima Rp 50 Ribu dan Mug |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.