Pemilu 2024

Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Datang dari Penyelenggara? Eks Komisioner KPU: Saya Bisa Tunjukkan

Eks KPU, Hadar Navis Gumai menilai bahwa dugaan kecurangan yang terjadi jelang Pemilu 2024 datang dari penyelenggara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/KPU/Kolase Tribun Jambi
Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Navis Gumai menilai bahwa dugaan kecurangan yang terjadi jelang Pemilu 2024 datang dari penyelenggara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Navis Gumai menilai bahwa dugaan kecurangan yang terjadi jelang Pemilu 2024 datang dari penyelenggara.

Perwakilan dari Koalisi Jaga Suara 2024 itu menegaskan bahwa dia bisa menunjukkan dugaan tersebut.

Menurutnya, ada banyak pihak yang bermain dalam dugaan kecurangan dalam proses pesta demokrasi tersebut.

Bahkan dia menyebutkan bahwa ragam pelanggarannya di Pemilu 2024 cukup banyak.

Adanya dugaan tersebut disampaikan Hadar dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (8/2/2024).

“Saya kira cukup banyak pihak (yang terlibat) karena ragam pelanggarannya pun cukup banyak. Yang jelas, kalau yang di lapangan, tentu para pihak yang dibiayai,” ucap Hadar.

Hadar memberikan contoh politik uang yang digunakan untuk memenangkan peserta Pemilu masih banyak terjadi di lapangan.

Hadar juga menyoroti fenomena yang terjadi dalam pemilu 2024.

Baca juga: Diputus Melanggar Kode Etik oleh DKPP, KPU Dilaporkan ke PTUN Diminta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Baca juga: Ahok Tak Terima Disebut Berkhianat ke Jokowi dan Prabowo, Bongkar Awal Mula Jadi Cawagub DKI Jakarta

Baca juga: Daftar 10 Tokoh Minta KKB Papua Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Syarat: Keluarga Gusdur Hingga Pendeta

Dia mengungkapkan dugaan kecurangan yang terjadi dalam pemilu justru muncul dari penyelenggara Pemilu itu sendiri.

“Kali ini, ini ada gambaran atau fenomena yang berbeda. Dugaan kecurangan itu justru dari penyelenggaranya. Saya bisa tunjukkan,” ucap Hadar.

Kecurangan yang dimaksud, misalnya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa kewenangan penentuan daerah pemilihan (dapil), dikembalikan sepenuhnya kepada KPU.

Diketahui, pada pemilu sebelumnya, penataan dapil diputuskan oleh Presiden dan DPR.

Hadar mengatakan bahwa KPU sudah menyiapkan dan mengundang para ahli terkait penataan dapil.

Namun, begitu KPU berkonsultasi dengan DPR, DPR menyatakan bahwa dapil tidak perlu ditata lagi dan langsung ditetapkan.

“KPU-nya sebetulnya tidak punya kemandirian sehingga hal yang sebetulnya diperintahkan untuk ditata, tidak dilakukan,” ujar Hadar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved