Pemilu 2024
Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Datang dari Penyelenggara? Eks Komisioner KPU: Saya Bisa Tunjukkan
Eks KPU, Hadar Navis Gumai menilai bahwa dugaan kecurangan yang terjadi jelang Pemilu 2024 datang dari penyelenggara.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Navis Gumai menilai bahwa dugaan kecurangan yang terjadi jelang Pemilu 2024 datang dari penyelenggara.
Perwakilan dari Koalisi Jaga Suara 2024 itu menegaskan bahwa dia bisa menunjukkan dugaan tersebut.
Menurutnya, ada banyak pihak yang bermain dalam dugaan kecurangan dalam proses pesta demokrasi tersebut.
Bahkan dia menyebutkan bahwa ragam pelanggarannya di Pemilu 2024 cukup banyak.
Adanya dugaan tersebut disampaikan Hadar dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (8/2/2024).
“Saya kira cukup banyak pihak (yang terlibat) karena ragam pelanggarannya pun cukup banyak. Yang jelas, kalau yang di lapangan, tentu para pihak yang dibiayai,” ucap Hadar.
Hadar memberikan contoh politik uang yang digunakan untuk memenangkan peserta Pemilu masih banyak terjadi di lapangan.
Hadar juga menyoroti fenomena yang terjadi dalam pemilu 2024.
Baca juga: Diputus Melanggar Kode Etik oleh DKPP, KPU Dilaporkan ke PTUN Diminta Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Baca juga: Ahok Tak Terima Disebut Berkhianat ke Jokowi dan Prabowo, Bongkar Awal Mula Jadi Cawagub DKI Jakarta
Baca juga: Daftar 10 Tokoh Minta KKB Papua Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Syarat: Keluarga Gusdur Hingga Pendeta
Dia mengungkapkan dugaan kecurangan yang terjadi dalam pemilu justru muncul dari penyelenggara Pemilu itu sendiri.
“Kali ini, ini ada gambaran atau fenomena yang berbeda. Dugaan kecurangan itu justru dari penyelenggaranya. Saya bisa tunjukkan,” ucap Hadar.
Kecurangan yang dimaksud, misalnya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa kewenangan penentuan daerah pemilihan (dapil), dikembalikan sepenuhnya kepada KPU.
Diketahui, pada pemilu sebelumnya, penataan dapil diputuskan oleh Presiden dan DPR.
Hadar mengatakan bahwa KPU sudah menyiapkan dan mengundang para ahli terkait penataan dapil.
Namun, begitu KPU berkonsultasi dengan DPR, DPR menyatakan bahwa dapil tidak perlu ditata lagi dan langsung ditetapkan.
“KPU-nya sebetulnya tidak punya kemandirian sehingga hal yang sebetulnya diperintahkan untuk ditata, tidak dilakukan,” ujar Hadar.
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.