4 Orang Ditangkap Polres Bungo Saat Akan Selundupkan 36 Ton Batubara Ilegal

Sebanyak 37 ton batubara ilegal yang hendak diseludupkan oleh empat orang pelaku di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi berhasil didigagalkan Polres Bungo

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Polres Bungo tangkap 4 orang pelaku penyelundupan 36 ton batubara ilegal. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 37 ton batubara ilegal yang hendak diseludupkan oleh empat orang pelaku di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi berhasil didigagalkan Polres Bungo

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan berujar, sebanyak 36 ton batu bara ilegal itu dari 2 kasus yang ditangani Satreskrim Polres Bungo

Kasus penyelundupan terungkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo.

"Ada dua kasus 10 ton dan 26 ton dengan total 36 ton batu bara tanpa dokumen. Masing-masing dua orang tersangka yang diamankan pada 27 Desember dan 17 Januari," ujar Singgih, Selasa (6/1/2024).

Singgih mengatakan, kasus pertama diungkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. 

Polisi mengamankan dua orang sopir bernama Mahbub Nawawi (28) dan Eko Prasetyo (30), keduanya merupakan warga Bungo, Jambi.

Kasus kedua dengan tersangka Nahili (43) dan Agus Haryadi (30), warga Kota Jambi. Mereka diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bathin II Pelayang.

"Modusnya kedua ini sama melakukan pengangkutan menggunakan truk dengan tidak ada dokumen sah diamankan di Jalan Lintas Sumatera. Dari dua kasus damar batu bara ini hendak dibawa ke Pulau Jawa," jelasnya.

Dia menerangkan, dari hasil penyelidikan pihak batu bara itu diangkut dari tambang liar di Bungo maupun dari Sumatera Barat.

"Damar batu bara ini diambil ada yang dari Bungo dan ada yang di Padang. Tetapi ini tertangkapnya di Jalan Lintas Sumatera, Bungo," terangnya. 

Hasil pemeriksaan polisi, pengangkutan batu bara ilegal ini bukan yang pertama dilakukan oleh para tersangka. Saat ini, polisi masih mengembangkan penerima batu bara ilegal tersebut. 

"Hasil pemeriksaan sudah ada yang ke-6 kali," ujarnya. 

Pelaku dikenakan pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP atau Pasal 362 Jo Pasal 480 ke 1e KUHP. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Amankan Belasan Paket Narkoba dan Sajam saat Gerebek Pesta Sabu di Muaro Jambi

Baca juga: Polisi Gerebek 5 Orang saat Pesta Sabu di Kemingking, Pengedar Warga Muaro Jambi

Baca juga: Polda Jambi Akan Panggil Empat Saksi dari Pihak KS Batubara Soal Pengerusakan Kantor Gubernur

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved