Polisi Amankan Belasan Paket Narkoba dan Sajam saat Gerebek Pesta Sabu di Muaro Jambi

Ditpolairud Polda Jambi membekuk lima orang pengguna dan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Muaro Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi membekuk enam orang penyalahguna dan pengedar narkotika jenis sabu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi membekuk lima orang pengguna dan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Muaro Jambi. Polisi juga mengamankan 7 paket besar sabu dan 11 paket kecil. 

Enam orang itu, salah satunya merupakan pengedar yakni BI (42) sedangkan S (30) warga Taman Rajo, ZA (49) warga Taman Rajo, DK (22) warga Taman Rajo, WS (28) warga Taman Rajo dan AL(28) warga Sumatera Selatan merupakan pengguna.

"Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ditpolairud Polda Jambi, selain itu kita juga berkoordinasi dengan BNNP Jambi dan Kejaksaan mengenai kasus tersebut," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat, Selasa (6/2/2024). 

Wahyu menerangkan, selain barang bukti sabu dan alat hisap petugas juga mengamankan 1 badik dan 1 parang. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku pertama yakni, plastik putih bening yang berisikan tujuh  paket besar yang diduga narkotika jenis sabu - sabu, 11 paket kecil diduga sabu - sabu, uang tunai sebanyak Rp. 1.630.000, tas pinggang dan handphone. 

Dari lima pelaku lain, ditemukan enam paket kecil didalam timbangan, dua paket besar dalam kotak kayu, satu paket kecil di AL dan WS, timbangan digital 3 unit, bong alat hisap 13 buah, pirex 21 pcs, jarum suntik 70 buah, tera timbangan 1 unit, plastik 100 pcs, pisau badik saty buah, parang satu buah dan 4 handphone. 

Keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 (Dua) dan atau pasal 112 ayat 2 (dua) Jo pasal 132 Ayat (1) undang undang no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Sebelumnya, Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat menerangkan, kronologi awal mula pengungkapan kasus narkotika berawal mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah itu, polisi menangkap satu orang pengedar sabu saat sedang menyebrang menggunakan perahu. 

"Pada saat menyebrang yang bersangkutan kami amankan berinisial BI dengan barang bukti 7 paket besar dengan 11 paket kecil," kata Wahyu, Selasa (6/2/2024). 

Dari pelaku pertama, polisi mendapatkan informasi pula ada salah satu tempat di wilayah Kemingking, Muaro Jambi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. 

"Kami dapati satu tempat yang diduga tempat untuk menggunakan narkoba, dan berhasil menangkap beberapa orang. Jadi total ada 6 orang yang kami amankan," ujar Wahyu. 

Dia menjelaskan, untuk kategori pengedar dari 6 orang tersebut ialah orang yang diamankan saat menyebrang. Sedangkan 5 orang lainnya ditangkap saat asik berpesta sabu

"Kategori pengedar satu orang yang kita amankan pertama, lima orang didapatkan sedang menggunakan narkoba," ujarnya.

Baca juga: Polisi Gerebek 5 Orang saat Pesta Sabu di Kemingking, Pengedar Warga Muaro Jambi

Baca juga: Simpan Sabu di Tisu dan Box Motor, 3 Pemuda Sarolangun Ditangkap Polisi

Baca juga: Bawa Sabu di Amplop, Kenek Speedboat Dibekuk Polairud Polda Jambi di Pelabuhan Tungkal

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved