Simpan Sabu di Tisu dan Box Motor, 3 Pemuda Sarolangun Ditangkap Polisi

Polres Sarolangun berhasil mengamankan dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
afp
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polres Sarolangun berhasil mengamankan dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan kasus yang berbeda di Desa Ujung Tanjung dan di Kelurahan Suka Sari, Kabupaten Sarolangun. 

Pengungkapan dua kasus tersebut terjadi pada, Jum'at (2/2/2024). Pada pengungkapan pertama, Satrenarkoba mengamankan pelaku MU (34) pada 13:30 WIB, sedangkan pelaku RI (20) dan HE (27) pada 16:30 WIB. 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menerangkan, pelaku MU berhasil diamankan oleh Satrenarkoba Polres Sarolangun Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun. 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa di Desa Ujung Tanjung sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika, mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan diduga pelaku MU.

"Kemudian tim memanggil saksi AA dan dilakukan pemeriksaan badan ditemukan barang bukti didalam kantong celana warna hitam," kata Alamsyah, Sabtu (3/2/2024). 

Dari tangan MU polisi mengamankan barang bukti berupa satu ball klip plastik kosong, empat klip plastik yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu 4,11 gram.

Sabu tersebut, dibalut didalam satu helai tisu satu buah sendok sabu yang dibuat dari pipet yang telah diruncingkan dan dua lembar uang pecahan Rp.50.000.

Sementara itu, Alamsyah menjelaskan untuk pelaku RI dan HE. Awalnya polisi mendapat informasi di Kelurahan Suka Sari sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi, tak lama kemudian tim berhasil mengamankan diduga pelaku. 

Tim melakukan penggeledahan, dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti didalam box sebelah kanan motor honda beat warna merah putih dengan nopol BH 3089 QQ berupa satu klip plastik yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu 0,11 gram. 

Selanjutnya tim membawa pelaku ketiga pelaku dan barang bukti ke Polres Sarolangun guna dilakukan proses lebih lanjut.

Baca juga: Bawa Sabu di Amplop, Kenek Speedboat Dibekuk Polairud Polda Jambi di Pelabuhan Tungkal

Baca juga: Tabrak Anggota BNN Lalu Loncat ke Jembatan, Warga Tabjabbar yang Tewas Diduga Bawa Narkoba

Baca juga: Update Kecelakaan Beruntun di Simalungun - Tewaskan 6 Orang, Sopir Fuso Positif Narkoba

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved