Pilpres 2024

Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU Diberi Peringatan Keras Oleh DKPP Buntut Terima Pendaftaran Gibran

Berikut profil Hasyim Asyari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 yang diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Berikut profil Hasyim Asyari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 yang diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 

5. Yulianto Sudrajat

6. Idham Holik

7. August Melas

"Kita tetapkan calon anggota KPU RI 2022-2027 satu sampai tujuh yang akan kita serahkan namanya kepada pemerintah yang akan kita bawa nanti di paripuna, 8-14 adalah nama-nama cadangan," ucap Ahmad Doli Kurnia ketua Komisi II DPR RI. 

"Setuju," jawab anggota Komisi II DPR yang hadir.

DKPP Beri Sanksi Ketua dan Anggota KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.

Sanksi tersebut merupakan buntut ditenerimanya pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Seperti diketahui bahwa Gibran maju di Pilpres 2024 berpasangan dengan Pranowo Subianto.

Selain Hasyim Asyari, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

Baca juga: Tiga Ruang Kelas SMPN 22 Tanjung Jabung Timur Mengalami Retak Bagian Lantai Akibat Banjir Rob

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran.

Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.
KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban SD Tema 7 Kelas 5 Halaman 13-14, Percobaan 2

Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla dan Indah Yastami Spesial Akustik, Unduh di Spotify Lebih Gampang

Baca juga: Kunci Jawaban SD Tema 7 Kelas 5 Halaman 12, Percobaan Ujung Pensil Setelah Diraut

Baca juga: Prediksi Skor Brentford vs Manchester City di Liga Inggris Malam Ini - 03.00 WIB

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved