Pilpres 2024

Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU Diberi Peringatan Keras Oleh DKPP Buntut Terima Pendaftaran Gibran

Berikut profil Hasyim Asyari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 yang diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Berikut profil Hasyim Asyari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 yang diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 

Hasyim Asyari Dosen di Universitas Diponegoro (Undip), mengajar di Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip).

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut profil Hasyim Asyari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 yang diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sanksi tersebut diberikan merupakan buntut dari diterimanya pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024.

Seperti diketahui bahwa Gibran berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Lalu seperti apa profil dari Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang diberi sanksi oleh DKPP RI?

Seperti diketahui bahwa Hasyim Asyari kembali terpilih menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.

Hasyim Asyari terpilih dari 7 anggota KPU RI yang ditetapkan Komisi II DPR, Kamis (17/2/2022) dini hari.

Selain menetapkan 7 orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II DPR RI juga menetapkan 5 orang anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027.

Dari 7 nama anggota KPU, Hasyim Asyari menjadi satu-satunya petahana yang terpilih. 

Baca juga: DKPP RI Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU dan 6 Anggota, Buntut Terima Gibran Jadi Cawapres

Baca juga: Nikita Mirzani Merasa Dikucilkan usai Nonton Debat Capres, Terciduk Unfollow IG Prabowo Subianto

Baca juga: Wilayah Kepulauan Mentawai Digetarkan Gempa Hari Ini Senin 5 Februari 2024, BMKG: 5.2 Magnitudo

Pria kelahiran Pati, 3 Maret 1973 ini merupakan Doktor Sosiologi Politik dari University of Malaya, Kuala Lumpur.

Saat ini, Hasyim Asyari masih anggota KPU RI periode 2017-2022. Hasyim Asyari merupakan anggota pengganti antrawaktu (PAW) sejak 2016-2017.

Berikut profil Hasyim Asyari:

Dikutip dari laman resmi KPU, Hasyim Asyari Dosen di Universitas Diponegoro (Undip).

Mengajar di Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip).

Sebelumnya, Hasyim Asyari pernah menjadi Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2003-2008

Sejak September 2011 - April 2012, Hasyim Asyari menjadi Ketua tim ahli prakarsa pendaftaran pemilih KPU.

Dikutip dari laman resmi Humas Kemenko Polhukam RI polkam.go.id, Hasyim Asyari secara resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai anggota KPU pada sisa masa jabatan periode 2012-2017.

Pelantikan tersebut digelar pada Senin, 29 Agustus 2016, di Istana Negara Jakarta.

Baca juga: Respon Ganjar Usai Luhut Binsar Dukung Prabowo-Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Hasyim Asyari dilantik menjadi anggota KPU guna menggantikan komisioner Husni Kamil Manik yang meninggal dunia.

Sepeninggal Husni Kamil Manik, maka KPU hanya memiliki enam orang komisioner yang menjadi tumpuan lembaga menghadapi tugas untuk menangani masalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah mengatur bila terdapat anggota yang meninggal, maka yang akan menggantikannya adalah calon anggota KPU peringkat berikutnya.

Hasil uji kelayakan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2012 lalu menunjukkan dirinya berada pada peringkat ke-8.

Pada periode berikutnya yaitu 2017-2022, Hasyim Asyari kembali mengajukan diri sebagai anggota KPU RI dan terpilih.

Pendidikan Hasyim Asyari 

Pada 1995 silam, Hasyim Asyari mendapat gelar Sarjana Hukum (SH) di Universitas Jendral Soedirman. 

1998, Hasyim Asyari mendapat gelarnya sebagai Magister Sains (M.Si)  di Universitas Gajah Mada (UGM).

Gelar Magister Sains didapatkan pada 1998 lewat tesis berjudul Demokratisasi Melalui Civil Society: Studi Tentang Peranan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam Pemberdayaan Civil Society di Indonesia 1971-1996.

Pada 2012, Hasyim Asyari lulus dari University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Menggunakan Hp, Cek Laman Prakerja.go.id

Di kampus tersebut Hasyim Asyari mendapatkan gelar Ph.D dalam bidang Sosiologi Politik lewat disertasi berjudul "Konsolidasi Menuju Demokrasi: Kajian Tentang Perubahan Konstitusi dan Pilihan Raya 2004 di Indonesia”.

Hasyim Asyari aktif sebagai peneliti di berbagai lembaga, seperti BAPPENAS bidang hukum dan kelembagaan.

Hasyim Asyari menjadi peneliti pada Pusat Kajian Konstitusi, Fakultas Hukum, UNDIP.

Hingga saat ini Hasyim Asyari sebagai satu konsultan di Partnership for Governance Reform in Indonesia.

Aktif Organisasi

Pengalaman berorganisasi Hasyim Asyari sendiri tidak sedikit.

Hasyim Asyari pernah menjadi anggota komisi Bidang Akademik dan Pengembangan Pengajaran Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) pada 2015-2020.

Juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia Lazis Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Jawa Tengah pada 2009-2014.

Serta menjadi Sekretaris Komisi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Daerah Jawa Tengah, Semarang pada 2001-2006.

Hasyim Asyari juga terlibat di organisasi, di Nahdlatul Ulama (NU) dan sejak 1988 di Ikatan Putera Nahdlatul Ulama (IPNU) Cabang Kudus.

Hasyim Asyari pernah menjabat Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah (2010-2014).

Serta menjadi  Wakil Ketua Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Lazis), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Jawa Tengah (2009-2014).

Sekretaris Komisi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Daerah Jawa Tengah, Semarang (2001-2006).

Baca juga: Gempa Sumbar Pagi Ini Terasa hingga Kerinci dan Sungai Penuh Jambi, BMKG Imbau Gempa Susulan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Berikut 7 orang calon anggota KPU terpilih periode 2022-2027:

1. Betty Epsilon Idroos

2. Hasyim Asyari

3. Mochamad Afifudin

4. Parsadaan Harahap

5. Yulianto Sudrajat

6. Idham Holik

7. August Melas

"Kita tetapkan calon anggota KPU RI 2022-2027 satu sampai tujuh yang akan kita serahkan namanya kepada pemerintah yang akan kita bawa nanti di paripuna, 8-14 adalah nama-nama cadangan," ucap Ahmad Doli Kurnia ketua Komisi II DPR RI. 

"Setuju," jawab anggota Komisi II DPR yang hadir.

DKPP Beri Sanksi Ketua dan Anggota KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.

Sanksi tersebut merupakan buntut ditenerimanya pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Seperti diketahui bahwa Gibran maju di Pilpres 2024 berpasangan dengan Pranowo Subianto.

Selain Hasyim Asyari, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

Baca juga: Tiga Ruang Kelas SMPN 22 Tanjung Jabung Timur Mengalami Retak Bagian Lantai Akibat Banjir Rob

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran.

Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.
KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban SD Tema 7 Kelas 5 Halaman 13-14, Percobaan 2

Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla dan Indah Yastami Spesial Akustik, Unduh di Spotify Lebih Gampang

Baca juga: Kunci Jawaban SD Tema 7 Kelas 5 Halaman 12, Percobaan Ujung Pensil Setelah Diraut

Baca juga: Prediksi Skor Brentford vs Manchester City di Liga Inggris Malam Ini - 03.00 WIB

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved