Pilpres 2024
DKPP RI Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU dan 6 Anggota, Buntut Terima Gibran Jadi Cawapres
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Selain Hasyim Asyari, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP RI.
TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.
Sanksi tersebut merupakan buntut ditenerimanya pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Seperti diketahui bahwa Gibran maju di Pilpres 2024 berpasangan dengan Pranowo Subianto.
Selain Hasyim Asyari, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran.
Baca juga: Respon Ganjar Usai Luhut Binsar Dukung Prabowo-Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Baca juga: Wilayah Kepulauan Mentawai Digetarkan Gempa Hari Ini Senin 5 Februari 2024, BMKG: 5.2 Magnitudo
Baca juga: Pimpin Apel Pagi, Walikota Sungai Penuh Ahmadi Ingatkan Kepala OPD Terkait Pemulihan Pascabanjir
Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.
KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ajukan Banding, Ammar Zoni Tetap Berikan Nafkah Rp 10 Juta untuk Anak Irish Bella
Baca juga: Nikita Mirzani Merasa Dikucilkan usai Nonton Debat Capres, Terciduk Unfollow IG Prabowo Subianto
Baca juga: Sinopsis Marry My Husband Episode 11, Selamat Memungut Sampahku
Baca juga: Wilayah Kepulauan Mentawai Digetarkan Gempa Hari Ini Senin 5 Februari 2024, BMKG: 5.2 Magnitudo
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
KPU
Hasyim Asyari
Pilpres 2024
Gibran Rakabuming Raka
Prabowo Subianto
DKPP
sanksi
peringatan keras
Tribunjambi.com
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.