Pilpres 2024
DKPP Nyatakan Ketua KPU RI Langgar Etik, Proses Gibran sebagai Cawapres
DKPP menilai Hasyim Asy'ari melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Artinya, kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi itu, tidak ada dasar bagi presiden untuk mengeluarkan kebijakan apapun terkait dengan hal ini.
"Putusan DKPP ini sejak diputuskan dalam konteks peringatan keras dimaknai setelah putusan DKPP ini, maka komisioner KPU sangat dilarang melanggar etik lagi," jelasnya.
Atau dalam arti lain kata dia, Komisioner KPU RI dikenakan kartu kuning namun skor tidak bisa dibatalkan.
"Artinya putusan DKPP ini hanya berpengaruh pada cara pandang orang melihat KPU itu sendiri, bagi pendungkung Gibran tentunya menilai KPU hal yang biasa saja, sedangkan pihak lain pasti menilai KPU tidak dipercaya," ungkapnya.
Masih Bisa Ditindaklanjuti
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti turut menyoroti putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Menurutnya, hasil putusan itu tidak berimplikasi langsung ke pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Mengingat putusan tersebut merupakan putusan ihwal etik.
"Implikasinya ke pencalonan Gibran tidak langsung karena ini putusan etik," kata Bivitri saat dihubungi, Senin (5/2).
Namun, di satu sisi, hasil putusan itu masih bisa ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti hukum untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilu.
"Putusan ini bisa dijadikan dasar untuk jadi keputusan administratif dan hukum. Putusan ini bisa dibawa ke Bawaslu untuk batalkan penetapan. Bisa ke PTUN," jelasnya.
"Dan nanti jadi bukti hukum yang kuat untuk dibawa ke MK pas perselisihan hasil pemilu," tambah Bivitri.
Lebih lanjut, dia menambahkan dari sisi konteks politik, pelanggaran etik ini jadi citra atas sahnya proses pemilihan umum presiden (pilpres) kali ini. Sebab adanya calon yang bermasalah dari sisi prosedur pendirian.
"Dalam konteks politik, jelas ini menggambarkan tidak legitimate-nya pilpres kali ini karena ada calon yang bermasalah," pungkasnya.
Persoalan Serius
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai legitimasi penetapan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memiliki persoalan yang sangat serius.
Hasto mengatakan putusan DKPP itu semakin membuktikan kekuatan moral atau moral force saat ini sudah diperkuat dengan kekuatan hukum.
Terlebih, kata dia, DKPP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terhadap pelanggaran-pelanggaran etik, sehingga keputusannya tidak boleh dianggap main-main.
"Karena pelanggaran etik itu sangat serius. Dan ini menunjukkan bahwa pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi itu telah menjadi beban bagi pemilu ke depan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (5/2).
Hasto turut menyinggun jima baru pemilu kali ini, terjadi ada salah seorang calon wakil presiden (cawapres) yang masih memiliki afiliasi secara langsung dengan pemimpin nasional, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sehingga dalam praktik itu menunjukkan begitu banyak persoalan. Dan keputusan dari DKPP ini menjadi legalitas dan legitimasi bahwa penetapan pasangan calon 02 memang memiliki suatu persoalan yang serius," jelas Hasto.
Lebih lanjut, Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud itu meminta agar keputusan DKPP ini menjadi pengingat kepada KPU RI dan Bawaslu untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya.
Hasto lantas bicara tentang kepercayaan local di sejumlah daerah tentang sebuah karma.
"Kalau suara rakyat ini dimanipulasi, itu dalam keyakinan masyarakat Jawa, termasuk Bali, atau bahkan di Lampung, di beberapa wilayah Indonesia, manipulasi suara rakyat itu implikasinya sangat luas, itu bisa tujuh turunan dampaknya," ungkapnya.
Politikus asal Yogyakarta itu meminta agar penyelenggara pemilu untuk bertindak dengan adil, merdeka, independen dan jujur.
Termasuk, bagaimana pemilu harus mampu menghadapi berbagai tekanan-tekanan dari pihak mana pun.
"Ini energi. Jangan takut ketika KPU-Bawaslu menghadapi tekanan, kemudian mendapatkan berbagai konsekuensi-konsekuensi, rakyat akan membela. Sebaliknya, ketika tunduk di dalam intervensi-intervensi, maka baik secara hukum, secara etika maupun pranatan sosial, kita itu ada local wisdom yang dipercaya rakyat bahwa tindakan-tindakan itu sangatlah berbahaya," pungkasnya.
Apa yang Bisa Dibanggakan
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi, Citra Darminto, mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait batas usia calon wakil presiden, tidak mempengaruhi sah tidaknya pendaftaran capres-cawapres.
Setelah membaca hasil putusan, dapat disimpulkan putusan DKPP yang memberikan sanksi kepada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dan anggota KPU lainnya, tidak menyentuh urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.
Putusan itu berkaitan dengan pribadi penyelenggara pemilu dan juga terkait profesional penyelenggara pemilu (KPU).
Dengan demikian, putusan itu juga tak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto.
Di sisi lain, sanksi berupa peringatan keras oleh DKPP terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya terkait pelanggaran kode etik, dapat menjadi pelajaran bagi demokrasi di Indonesia saat ini.
Sanksi itu menunjukan bahwa KPU tidak netral sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, sebaiknya Ketua KPU dan beberapa komisioner KPU yang melanggar etik, mengundurkan diri.
Hal tersebut guna menjaga terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Sebab, pelanggaran etik tersebut merupakan suatu pelanggaran yang serius.
Sangat disayangkan bahwa sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas sanksi teguran.
Karena sebagai salah satu lembaga penegak demokrasi, KPU semestinya bisa menjaga marwah demokrasi yang sesungguhnya, yaitu pemilu yang Luber dan Jurdil. Tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi.
Karena bagi masyarakat, jika Mahkamah Konstitusi telah melanggar etik, terus KPU juga melanggar etika, lalu apa yang kemudian bisa dibanggakan pada rakyat dalam proses Pemilu 2024.
Secara otomatis, dekrit presiden tidak ada, karena tidak menggugurkan pencalonan Prabowo dan Gibran. (tribun network/mam/mat/riz/yud/wly/yuda/tribun jambi/dna/usn)
Baca juga: Pertempuran Terakhir di Markas Tribun saat Debat Capres Terakhir Jelang Pilpres 2024
Baca juga: Rela Naik Bukit untuk Internetan, Kisah Warga Batang Asai Sarolangun Cari Sinyal untuk Ponsel
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.