Pilpres 2024
DKPP Nyatakan Ketua KPU RI Langgar Etik, Proses Gibran sebagai Cawapres
DKPP menilai Hasyim Asy'ari melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, Senin (5/2).
DKPP menilai Hasyim Asy'ari melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19/2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito, Ketua DKPP RI, dalam ruang sidang di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Selain Hasyim, enam Anggota KPU RI yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap, juga mendapat sanksi peringatan keras.
Kemarin, DKPP membaca empat putusan sidang soal pendaftaran Gibran Rakabuming.
Semua Ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik, karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sunandiantoro, kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135, mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.
KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua RI Hasyim Asy'ari mengatakan enggan mengomentari putusan DKPP soal sanksi etik yang dijatuhkan kepadanya.
Menurutnya, KPU sudah memberikan jawaban dan keterangan sebagai pihak teradu di laporan dugaan pelanggaran etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Oleh karena itu, ketua lembaga penyelenggara pemilu itu tak akan memberikan keterangan lainnya.
"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang, KPU sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan. Jadi apa pun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," ujar Hasyim di DPR, Senayan, Jakarta berdasarkan laporan video kompas.com.
"Semua komentar keterangan, catatan, argumentasi sudah kami sampaikan pada saat persidangan," katanya melanjutkan.
Hasyim mengatakan, konstruksi di Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7/2017 menyebutkan bahwa KPU selalu berada di posisi terlapor, termohon, tergugat, dan juga teradu.
"Oleh karena apa namanya saya sebagai teradu, maka saya ikuti proses-proses persidangan di DKPP. Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti," ujarnya. "Dan semua sudah kami sampaikan. Dan merupakan kewenangan penuh dari majelis DKPP memutuskan apa pun," kata Hasyim lagi.
Tanggapan Ganjar dan Cak Imin
Menanggapi itu, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengaku terkejut atas putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada KPU RI, Hasyim Asy'ari.
"Ya, saya sudah membaca tadi, agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (KPU) melanggar etika," katanya saat berada di Bekasi, Jawa Barat.
Ganjar mengatakan belum mengetahui apa sanksi selanjutnya atas putusan DKPP tersebut. "Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.
Ganjar pun menunggu keputusan dari KPU atas pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah putusan DKPP.
"Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah," ucapnya.
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, juga merespons soal DKPP yang memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asyari melanggar etik imbas menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Menurut Cak Imin, sapaan karibnya, apa yang menjadi keputusan menunjukkan bagaimana etik harus dijunjung tinggi.
"Dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika," kata Cak Imin saat berada di Sragen, Jawa Tengah.
Dia menilai keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah pemilu bisa diteruskan atau tidak. "Tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU," tandasnya.
Respons TKN
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada KPU RI.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menegaskan bahwasanya putusan DKPP itu secara hukum tidak membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2 tersebut.
"Ya, kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini ya yang jelas kan di halaman 188 nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum ga ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran.
Habiburokhman menilai demikian, sebab putusan DKPP menyatakan bahwa KPU RI tidak menyalahi konstitusi karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.
Dia hanya merasa khawatir putusan itu akan menjadi alat bagi lawan politik Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres.
"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini ga ada kaitannya," kata Habiburokhman.
Atas hal itu, Waketum Partai Gerindra itu berpandangan kalau secara substansi pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI tidak menyalahi aturan.
Dia menilai kalau keputusan DKPP hanya perihal teknis penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU.
"Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," katanya.
Terlebih, kata Habiburokhman, pencalonan Prabowo-Gibran yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) Nomor 90 beberapa waktu lalu telah dikuatkan oleh beberapa putusan pengadilan lain.
Satu di antaranya, putusan Majelis Kehormatan MK Nomor 141 yang dimana berujung pada pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.
"Tadi juga sudah disebutkan ada delapan putusan lembaga peradilan termasuk satu putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan nomor 90 ini," tukas Habiburokhman.
Kartu kuning
Sementara itu, ahli hukum tata negara Universitas Jambi, Dr Arfai, mengatakan putusan DKPP berbeda dengan substansi keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
DKPP hanya menyidangkan perkara etik tidak berkaitan dengan keabsahan putusan KPU pada Pasal 23, Peraturan DKPP Nomor 4/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
"Putusan DKPP hanya berkaitan dengan Kode etik tidak berkaitan dengan keabsahan putusan yang telah ditetapkan. Artinya putusan DKPP tidak memiliki pengaruh hukum atas pencalonan Gibran," jelasnya.
Arfai mengatakan putusan DKPP tidak dapat dijadikan dasar membatalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres, sebab berbeda ruang lingkupnya.
"Putusan KPU sebagai putusan TUN (Tata Usaha Negara) masuk ruang lingkup pengadilan tata usaha negara, yang berbeda dengan peradilan etik DKPP," ucapnya. Oleh karena tidak berdampak pada putusan KPU secara hukum, maka tidak mempengaruhi tahapan pemilu yang berjalan.
Artinya, kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi itu, tidak ada dasar bagi presiden untuk mengeluarkan kebijakan apapun terkait dengan hal ini.
"Putusan DKPP ini sejak diputuskan dalam konteks peringatan keras dimaknai setelah putusan DKPP ini, maka komisioner KPU sangat dilarang melanggar etik lagi," jelasnya.
Atau dalam arti lain kata dia, Komisioner KPU RI dikenakan kartu kuning namun skor tidak bisa dibatalkan.
"Artinya putusan DKPP ini hanya berpengaruh pada cara pandang orang melihat KPU itu sendiri, bagi pendungkung Gibran tentunya menilai KPU hal yang biasa saja, sedangkan pihak lain pasti menilai KPU tidak dipercaya," ungkapnya.
Masih Bisa Ditindaklanjuti
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti turut menyoroti putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Menurutnya, hasil putusan itu tidak berimplikasi langsung ke pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Mengingat putusan tersebut merupakan putusan ihwal etik.
"Implikasinya ke pencalonan Gibran tidak langsung karena ini putusan etik," kata Bivitri saat dihubungi, Senin (5/2).
Namun, di satu sisi, hasil putusan itu masih bisa ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti hukum untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilu.
"Putusan ini bisa dijadikan dasar untuk jadi keputusan administratif dan hukum. Putusan ini bisa dibawa ke Bawaslu untuk batalkan penetapan. Bisa ke PTUN," jelasnya.
"Dan nanti jadi bukti hukum yang kuat untuk dibawa ke MK pas perselisihan hasil pemilu," tambah Bivitri.
Lebih lanjut, dia menambahkan dari sisi konteks politik, pelanggaran etik ini jadi citra atas sahnya proses pemilihan umum presiden (pilpres) kali ini. Sebab adanya calon yang bermasalah dari sisi prosedur pendirian.
"Dalam konteks politik, jelas ini menggambarkan tidak legitimate-nya pilpres kali ini karena ada calon yang bermasalah," pungkasnya.
Persoalan Serius
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai legitimasi penetapan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memiliki persoalan yang sangat serius.
Hasto mengatakan putusan DKPP itu semakin membuktikan kekuatan moral atau moral force saat ini sudah diperkuat dengan kekuatan hukum.
Terlebih, kata dia, DKPP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terhadap pelanggaran-pelanggaran etik, sehingga keputusannya tidak boleh dianggap main-main.
"Karena pelanggaran etik itu sangat serius. Dan ini menunjukkan bahwa pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi itu telah menjadi beban bagi pemilu ke depan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (5/2).
Hasto turut menyinggun jima baru pemilu kali ini, terjadi ada salah seorang calon wakil presiden (cawapres) yang masih memiliki afiliasi secara langsung dengan pemimpin nasional, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sehingga dalam praktik itu menunjukkan begitu banyak persoalan. Dan keputusan dari DKPP ini menjadi legalitas dan legitimasi bahwa penetapan pasangan calon 02 memang memiliki suatu persoalan yang serius," jelas Hasto.
Lebih lanjut, Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud itu meminta agar keputusan DKPP ini menjadi pengingat kepada KPU RI dan Bawaslu untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya.
Hasto lantas bicara tentang kepercayaan local di sejumlah daerah tentang sebuah karma.
"Kalau suara rakyat ini dimanipulasi, itu dalam keyakinan masyarakat Jawa, termasuk Bali, atau bahkan di Lampung, di beberapa wilayah Indonesia, manipulasi suara rakyat itu implikasinya sangat luas, itu bisa tujuh turunan dampaknya," ungkapnya.
Politikus asal Yogyakarta itu meminta agar penyelenggara pemilu untuk bertindak dengan adil, merdeka, independen dan jujur.
Termasuk, bagaimana pemilu harus mampu menghadapi berbagai tekanan-tekanan dari pihak mana pun.
"Ini energi. Jangan takut ketika KPU-Bawaslu menghadapi tekanan, kemudian mendapatkan berbagai konsekuensi-konsekuensi, rakyat akan membela. Sebaliknya, ketika tunduk di dalam intervensi-intervensi, maka baik secara hukum, secara etika maupun pranatan sosial, kita itu ada local wisdom yang dipercaya rakyat bahwa tindakan-tindakan itu sangatlah berbahaya," pungkasnya.
Apa yang Bisa Dibanggakan
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi, Citra Darminto, mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait batas usia calon wakil presiden, tidak mempengaruhi sah tidaknya pendaftaran capres-cawapres.
Setelah membaca hasil putusan, dapat disimpulkan putusan DKPP yang memberikan sanksi kepada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dan anggota KPU lainnya, tidak menyentuh urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.
Putusan itu berkaitan dengan pribadi penyelenggara pemilu dan juga terkait profesional penyelenggara pemilu (KPU).
Dengan demikian, putusan itu juga tak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto.
Di sisi lain, sanksi berupa peringatan keras oleh DKPP terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya terkait pelanggaran kode etik, dapat menjadi pelajaran bagi demokrasi di Indonesia saat ini.
Sanksi itu menunjukan bahwa KPU tidak netral sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, sebaiknya Ketua KPU dan beberapa komisioner KPU yang melanggar etik, mengundurkan diri.
Hal tersebut guna menjaga terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Sebab, pelanggaran etik tersebut merupakan suatu pelanggaran yang serius.
Sangat disayangkan bahwa sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas sanksi teguran.
Karena sebagai salah satu lembaga penegak demokrasi, KPU semestinya bisa menjaga marwah demokrasi yang sesungguhnya, yaitu pemilu yang Luber dan Jurdil. Tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi.
Karena bagi masyarakat, jika Mahkamah Konstitusi telah melanggar etik, terus KPU juga melanggar etika, lalu apa yang kemudian bisa dibanggakan pada rakyat dalam proses Pemilu 2024.
Secara otomatis, dekrit presiden tidak ada, karena tidak menggugurkan pencalonan Prabowo dan Gibran. (tribun network/mam/mat/riz/yud/wly/yuda/tribun jambi/dna/usn)
Baca juga: Pertempuran Terakhir di Markas Tribun saat Debat Capres Terakhir Jelang Pilpres 2024
Baca juga: Rela Naik Bukit untuk Internetan, Kisah Warga Batang Asai Sarolangun Cari Sinyal untuk Ponsel
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.