Pilpres 2024

DKPP Nyatakan Ketua KPU RI Langgar Etik, Proses Gibran sebagai Cawapres

DKPP menilai Hasyim Asy'ari melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunnews.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy'ari 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, Senin (5/2).

DKPP menilai Hasyim Asy'ari melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19/2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito, Ketua DKPP RI, dalam ruang sidang di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.

Selain Hasyim, enam Anggota KPU RI yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap, juga mendapat sanksi peringatan keras.

Kemarin, DKPP membaca empat putusan sidang soal pendaftaran Gibran Rakabuming.

Semua Ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik, karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135, mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.

KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua RI Hasyim Asy'ari mengatakan enggan mengomentari putusan DKPP soal sanksi etik yang dijatuhkan kepadanya.

Menurutnya, KPU sudah memberikan jawaban dan keterangan sebagai pihak teradu di laporan dugaan pelanggaran etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Oleh karena itu, ketua lembaga penyelenggara pemilu itu tak akan memberikan keterangan lainnya.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang, KPU sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan. Jadi apa pun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," ujar Hasyim di DPR, Senayan, Jakarta berdasarkan laporan video kompas.com.

"Semua komentar keterangan, catatan, argumentasi sudah kami sampaikan pada saat persidangan," katanya melanjutkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved