Pilpres 2024

DKPP Nyatakan Ketua KPU RI Langgar Etik, Proses Gibran sebagai Cawapres

DKPP menilai Hasyim Asy'ari melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunnews.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy'ari 

Habiburokhman menilai demikian, sebab putusan DKPP menyatakan bahwa KPU RI tidak menyalahi konstitusi karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.

Dia hanya merasa khawatir putusan itu akan menjadi alat bagi lawan politik Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres.

"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini ga ada kaitannya," kata Habiburokhman.

Atas hal itu, Waketum Partai Gerindra itu berpandangan kalau secara substansi pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI tidak menyalahi aturan.

Dia menilai kalau keputusan DKPP hanya perihal teknis penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU.

"Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," katanya.

Terlebih, kata Habiburokhman, pencalonan Prabowo-Gibran yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) Nomor 90 beberapa waktu lalu telah dikuatkan oleh beberapa putusan pengadilan lain.

Satu di antaranya, putusan Majelis Kehormatan MK Nomor 141 yang dimana berujung pada pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.

"Tadi juga sudah disebutkan ada delapan putusan lembaga peradilan termasuk satu putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan nomor 90 ini," tukas Habiburokhman.

Kartu kuning

Sementara itu, ahli hukum tata negara Universitas Jambi, Dr Arfai, mengatakan putusan DKPP berbeda dengan substansi keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

DKPP hanya menyidangkan perkara etik tidak berkaitan dengan keabsahan putusan KPU pada Pasal 23, Peraturan DKPP Nomor 4/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

"Putusan DKPP hanya berkaitan dengan Kode etik tidak berkaitan dengan keabsahan putusan yang telah ditetapkan. Artinya putusan DKPP tidak memiliki pengaruh hukum atas pencalonan Gibran," jelasnya.

Arfai mengatakan putusan DKPP tidak dapat dijadikan dasar membatalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres, sebab berbeda ruang lingkupnya.

"Putusan KPU sebagai putusan TUN (Tata Usaha Negara) masuk ruang lingkup pengadilan tata usaha negara, yang berbeda dengan peradilan etik DKPP," ucapnya. Oleh karena tidak berdampak pada putusan KPU secara hukum, maka tidak mempengaruhi tahapan pemilu yang berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved