Pilpres 2024

DKPP Nyatakan Ketua KPU RI Langgar Etik, Proses Gibran sebagai Cawapres

DKPP menilai Hasyim Asy'ari melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunnews.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy'ari 

Hasyim mengatakan, konstruksi di Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7/2017 menyebutkan bahwa KPU selalu berada di posisi terlapor, termohon, tergugat, dan juga teradu.

"Oleh karena apa namanya saya sebagai teradu, maka saya ikuti proses-proses persidangan di DKPP. Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti," ujarnya. "Dan semua sudah kami sampaikan. Dan merupakan kewenangan penuh dari majelis DKPP memutuskan apa pun," kata Hasyim lagi.

Tanggapan Ganjar dan Cak Imin

Menanggapi itu, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengaku terkejut atas putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada KPU RI, Hasyim Asy'ari.

"Ya, saya sudah membaca tadi, agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (KPU) melanggar etika," katanya saat berada di Bekasi, Jawa Barat.

Ganjar mengatakan belum mengetahui apa sanksi selanjutnya atas putusan DKPP tersebut. "Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

Ganjar pun menunggu keputusan dari KPU atas pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah putusan DKPP.

"Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah," ucapnya.

Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, juga merespons soal DKPP yang memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asyari melanggar etik imbas menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Menurut Cak Imin, sapaan karibnya, apa yang menjadi keputusan menunjukkan bagaimana etik harus dijunjung tinggi.

"Dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika," kata Cak Imin saat berada di Sragen, Jawa Tengah.
Dia menilai keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah pemilu bisa diteruskan atau tidak. "Tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU," tandasnya.

Respons TKN

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada KPU RI.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menegaskan bahwasanya putusan DKPP itu secara hukum tidak membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2 tersebut.

"Ya, kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini ya yang jelas kan di halaman 188 nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum ga ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved