Berita Kota Jambi

Soal Caleg Lolos PPPK di Kota Jambi, Pj Wali Kota Sebut Sudah Bersurat ke BKN

Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih mengungkapkan bahwa dirinya sudah bersurat dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) soal status peserta lolos Pega

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Danang
Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih mengungkapkan bahwa dirinya sudah bersurat dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) soal status peserta lolos Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkot Jambi yang namanya terdaftar sebagai DCT di Pemilu 2024.

Sri Purwaningsih mengatakan bahwa saat ini kejadian tersebut sudah di proses dan BKN sudah menyetujui bahwa peserta tersebut akan diganti.

"Kami sudah proses, sudah dilaporkan ke BKN Jakarta dan kemudian sudah ada persetujuan penggantiannya, yang tadinya dia nomor satu lolos PPPK, akhirnya yang nomor 2 yang lokos PPPK," ungkapnya.

Menurutnya hal ini bukan merupakan kewenangan Wali Kota, tetapi kewenangan dari BKN.

Sehingga begitu ia mendengar perihal kejadian ini, ia langsung bersurat ke BKN sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Sesuai dengan ketentuan, kita bekerja sesuai dengan ketentuan saja, dan mekanismenya itu bukan kewenangan Wali Kota, tapi di BKN, maka ketika adanya kejadian itu saya langsung bersurat ke BKN dan Alhamdulillah ada persetujuan dari BKN menggantikan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Jambi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Afrizal diketahui ternyata juga lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Diketahui, Afrizal akan berkontestasi di Pileg 2024, dari Dapil 5 Jambi Selatan dan Paal Merah dan berada di nomor urut 5.

Namun, setelah namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), belakangan diketahui dia juga mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lolos di salah satu Instansi Pemerintahan Kota Jambi.

Padahal salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK adalah tidak sedang menjadi anggota partai politik.

"Kita mendapatkan laporan, di dapil 5 itu ada salah satu caleg yang lolos PPPK, padahal yang bersangkutan sudah terdaftar di DCT," kata Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, Kamis (11/1/2024)

Deni Rahmat mengatakan bahwa nama Afrizal sudah ditetapkan sebagai DCT dan tidak dapat dicoret atau dihapus dalam surat suara meskipun sudah mengajukan pengunduran diri.

"Terkait nama yang bersangkutan tetap masih tertera dalam daftar caleg tetap (DCT) yang dikeluarkan oleh KPU Kota Jambi," ujarnya.

Dari penelusuran yang dilakukan oleh KPU Kota Jambj, Deni mengatakan bahwa ternyata Afrizal sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai caleg DPRD Kota Jambi pada 23 September 2023 ke partai politik yang bersangkutan.

Kemudian partai politik melakukan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai caleg pada tanggal 28 September 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved