Pilkada 2024

KPU RI Putuskan Pelaksanaan Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Tahapannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal pelaksaan Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 202.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal pelaksaan Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 202. 

Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Kata CEO Tribun Network, Media Massa Harus Memanfaatkan Teknologi Kecerdasan Buatan

Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstituti secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

10. PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH

a. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:

1. Tidak Ada Permohonan PHP

Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

2. Ada Permohinan PHP

Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Aston Villa vs Newcastle, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 03.15 WIB

Baca juga: Sinopsis Helicopter Eela, Tayang 30 Januari 2024 di ANTV

Baca juga: 6 Kejutan Spesial Aaliyah Massaid untuk Thariq Halilintar, Rela Sewa Satu Bioskop Demi sang Pacar

Baca juga: Prediksi Skor Crystal Palace vs Sheff Utd, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 03.00 WIB

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved