Pilkada 2024

KPU RI Putuskan Pelaksanaan Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Tahapannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal pelaksaan Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 202.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal pelaksaan Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 202. 

PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN Minggu, 5 Mei 2024 Senin, 19 Agustus 2024

1. PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON Sabtu, 24 Agustus 2024 Senin, 26 Agustus 2024

2. PENDAFTARAN PASANGAN CALON Selasa, 27 Agustus 2024 Kamis, 29 Agustus 2024

3. PENELITIAN PERSYARATAN CALON Selasa, 27 Agustus 2024 Sabtu, 21 September 2024

4. PENETAPAN PASANGAN CALON Minggu, 22 September 2024 Minggu, 22 September 2024

Baca juga: Bawaslu akan Awasi Presiden Jokowi, Sudah Kirim Surat Imbauan Terkait Kampanye

5. PELAKSANAAN KAMPANYE Rabu, 25 September 2024 Sabtu, 23 November 2024

6. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA Rabu, 27 November 2024 Rabu, 27 November 2024

7. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara, Rabu 27 November 2024 – 16 Desember 2024

8. PENETAPAN CALON TERPILIH

Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan

a. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih

Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstituti secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

B. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstituti secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

9. PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved