Pilkada 2024
KPU RI Putuskan Pelaksanaan Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Tahapannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal pelaksaan Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 202.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Awal tahapan Pilkada 2024 dimulai pada 26 Januaroi 2024 lalu dengan tahapan persiapan perencanaan program dan anggaran.
TRIBUNJAMBI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal pelaksaan Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 202.
Keputusan tersebut teruang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk awal tahapan, Pilkada 2024 dimulai pada 26 Januaroi 2024 lalu denga tahapan persiapan perencanaan program damn anggaran.
Pendaftaran pasangan calon gubernur, bupati dan Wali Kota akan berlangsung pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 September 2024.
Sementara untuk pemungutan suara akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Berikut jadwal lengkap tahapan Pemilu 2024.
1. PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN pada Jumat, 26 Januari 2024
2. PENYUSUNAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN pada Senin, 18 November 2024
3. PERENCANAAN PENYELENGGARAAN YANG MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA DAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN pada Senin, 18 November 2024
Baca juga: Daftar Lengkap Tanggal Merah Februari 2024, Mulai dari Libur Nasional, Cuti Bersama Hingga Pemilu
Baca juga: Partai Demokrat Sudah Siapkan Nama untuk Pilkada Mendatang
Baca juga: Cak Imin dan Luhut Binsar Saling Tantang Adu Data Soal Hilirisai Tambang Nikel di Sulawesi
4. PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN KPPS Rabu, 17 April 2024 Selasa, 5 November 2024
5. PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS LAPANGAN, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
6. PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN Selasa, 27 Februari 2024 Sabtu, 16 November 2024
7. PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH Rabu, 24 April 2024 Jumat, 31 Mei 2024
8. PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Jumat, 31 Mei 2024 Senin, 23 September 2024
II PENYELENGGARAAN
PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN Minggu, 5 Mei 2024 Senin, 19 Agustus 2024
1. PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON Sabtu, 24 Agustus 2024 Senin, 26 Agustus 2024
2. PENDAFTARAN PASANGAN CALON Selasa, 27 Agustus 2024 Kamis, 29 Agustus 2024
3. PENELITIAN PERSYARATAN CALON Selasa, 27 Agustus 2024 Sabtu, 21 September 2024
4. PENETAPAN PASANGAN CALON Minggu, 22 September 2024 Minggu, 22 September 2024
Baca juga: Bawaslu akan Awasi Presiden Jokowi, Sudah Kirim Surat Imbauan Terkait Kampanye
5. PELAKSANAAN KAMPANYE Rabu, 25 September 2024 Sabtu, 23 November 2024
6. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA Rabu, 27 November 2024 Rabu, 27 November 2024
7. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara, Rabu 27 November 2024 – 16 Desember 2024
8. PENETAPAN CALON TERPILIH
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan
a. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih
Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstituti secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
B. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstituti secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
9. PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN
Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Kata CEO Tribun Network, Media Massa Harus Memanfaatkan Teknologi Kecerdasan Buatan
Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstituti secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
10. PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH
a. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:
1. Tidak Ada Permohonan PHP
Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
2. Ada Permohinan PHP
Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Aston Villa vs Newcastle, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 03.15 WIB
Baca juga: Sinopsis Helicopter Eela, Tayang 30 Januari 2024 di ANTV
Baca juga: 6 Kejutan Spesial Aaliyah Massaid untuk Thariq Halilintar, Rela Sewa Satu Bioskop Demi sang Pacar
Baca juga: Prediksi Skor Crystal Palace vs Sheff Utd, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 03.00 WIB
Jadwal dan Agenda Sidang MK Perdana Pilkada Bungo dan Merangin 13 Januari 2025 |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Sidang Gugatan Pilkada di MK untuk Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilkada di MK untuk Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Apa Kata Elite Gerindra dan Demokrat Soal Isu Peran "Partai Cokelat" di Pilkada Sumut dan Jateng |
![]() |
---|
Ini Kronologi Kericuhan di Papua saat Pencoblosan Pilkada 2024, 40 Rumah Dibakar, 94 Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.