Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pemilu 2024

Ironi Orang dengan Gangguan Jiwa di Pemilu

Nia, 33 tahun, penyandang disabilitas psikososial atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) telah mantap menentukan pilihannya di Pemilu 2024.

Tayang:
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani Halim
Ilustrasi orang dengan gangguan jiwa di Pemilu. 

"ODGJ dianggap tidak mampu berpikir normal dan tentunya keyakinan caleg terhadap komitmen untuk memilih mereka menjadi tidak ada dan informasi yang salah disebarkan di media sosial hingga menyasar kepada calon pemimpin dan calon anggota legislatif," katanya.

Kabid Pelayanan dan Penunjang Medik RSJD Jambi dr. Zakaria mengatakan, pasien yang masuk dalam kategori pemilih dalam Pemilu mendatang sudah menjalani perawatan, dan telah diperbolehkan pulang oleh pihaknya tetapi masih ada kendala lainnya. Kendala tersebut seperti keluarga yang tidak menjemput, keluarga belum siap menerima pasien tersebut. Keputusan juga diambil dari dokter spesialis kejiwaaan apakah pasien sudah bisa memilih atau tidak.

Menurutnya, jumlah pasien RSJD Jambi yang mendapatkan hak pilih diperkirakan mencapai 30 orang. Hal itu sesuai pendataan dari para perawat.

Zakaria mengungkapkan, sosialisasi pengenalan para calon anggota legislatif maupun presiden dalam beberapa kurun waktu terakhir belum dilakukan Penyelenggara Pemilu kepada ODGJ yang punya hak pilih.

"Sampai sekarang belum, mungkin ke depannya setelah dekat hari karena juga pasien yang tergolong cukup sedikit. Mungkin nanti," katanya.

Dia memperkirakan, pemahaman para ODGJ terhadap calon legislatif dan calon presiden jangan disamakan dengan pemahaman Pemilu masyarakat umum, tentunya akan berbeda.

"Kita akan kasih pemahaman secara maksimal, kita sampaikan maka akan memahami. Kalau belum layak pasien ini maka akan belum kita masukan dalam data pemilih," ujar Zakaria.

"Kita tak akan mengarahkan karena hal itu sensitif. Karena 1 suara sangat menentukan, makanya tidak kita arahkan," katanya menambahkan.

Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi mencatat ada 16.163 orang penyandang disabilitas di Provinsi Jambi. Angka itu terdiri dari penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa, gagal fisik, penyandang disabilitas sensorik dan tuna wicara.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosisal Dinsosdukcapil Provinsi Jambi, Muhammad Dalmanto mengatakan penyandang disabilitas di Pemilu 2024 idealnya menggunakan hak suaranya. Setidaknya para penyandang disabilitas ini terfasilitasi karena mereka sebagian sudah dilibatkan dalam sosialisasi dari berbagai organisasi dan perkumpulan terkait Pemilu.

“Kita juga melibatkan guru bahasa isyarat untuk menyampaikan tentang bagaimana proses Pemilu dan sebagainya,” katanya, Rabu (10/1/2024).

Saat ini di panti rehabilitasi sosial setidaknya ada 177 ODGJ yang terdiri dari 127 orang di Laras I dan 50 orang di Laras II.

“ODGJ persentasenya cukup besar ya, dari 16 ribu disabilitas itu hampir 5.000 nya ODGJ. Dan sebarannya hampir merata di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Dan konsentrasinya ada di Kota Jambi karena ada RSJD,” kata Dalmanto.

“Tapi, untuk penggunaan hak suara itu kewenangannya ada di KPU. Seperti apa mekanismenya karena mereka perlu didampingi,” ujarnya.

Pihaknya akan tetap memfasilitasi ODGJ yang punya hak pilih dengan pendampingan untuk memberikan hak suaranya dalam pesta demokrasi. Sejauh ini, Pemprov Jambi telah memiliki Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Oleh karenanya pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved