Pemilu 2024
Ironi Orang dengan Gangguan Jiwa di Pemilu
Nia, 33 tahun, penyandang disabilitas psikososial atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) telah mantap menentukan pilihannya di Pemilu 2024.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nia, 33 tahun, penyandang disabilitas psikososial atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) telah mantap menentukan pilihannya di Pemilu 2024.
Nia cukup paham dengan pemilihan umum. Bahkan pada Pemilu 2019 lalu, ia turut menyalurkan hak suaranya di kampung halamannya di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Tempat orang tuanya berdomisili.
Nia mengenang, kala itu, salah satu calon legislatif (caleg) pernah mendatangi dirinya dan meminta agar dia memilihnya dengan bayaran Rp 20 ribu.
"Dia datang bertemu minta untuk pilih dia, dia kasih Rp 20 ribu dan aku coblos dia," kata Nia polos, saat ditemui di RSJD Jambi, akhir Januari.
Sebagai pasien ODGJ, kondisi Nia belakangan sudah hampir pulih setelah menjalani perawatan yang cukup lama.
Nia yang cukup luwes diajak berbicara, menyampaikan harapan yang cukup menggelitik pada calon pemimpin yang kelak terpilih, dari pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah hingga hutang negara yang harus dilunasi.
"Harapannya orang-orang sudah mendapatkan haknya, dan hutang-hutang negara dapat dibayarkan," kata Nia.
Ironinya, hak politik orang-orang seperti Nia, terutama hak memilih sering diabaikan dan dipandang sebelah mata. Belum lagi soal disinformasi tentang ODGJ yang berseliweran saat Pemilu, yang paling kentara permasalahan disinformasi sangat diskriminatif tentang ODGJ hasil catatan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi RI adanya video yang beredar di media sosial pada tahun 2023 berupa konten dengan keterangan orang dengan gangguan jiwa ikut Pemilu 2024. Padahal KPU tidak mendata orang gila, melainkan ODGJ, di mana menurut ilmu kedokteran terdapat perbedaan antara keduanya.
Bahkan, Pengamat Sosial Politik Universitas Jambi, Navarin Karim menilai seharusnya ODGJ tidak diberikan hak pilih Pemilu. Navarin Karim menilai bahwa ODGJ tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah, apalagi harus menentukan pemimpin.
"Orang gangguan jiwa janganlah (diberi hak pilih). Sebaiknya tidak dilibatkan, karena mereka belum paham menilai visi-misi dan program yang baik," jelasnya.
Ia punya alasan kuat karena dikhawatirkan kelompok pemilih tersebut akan dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan dan mereka rentan terhadap money politik atau kecurangan.
Sementara, Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Afriansyah memiliki pandangan lain apakah ODGJ layak atau tidak diberikan hak pilih Pemilu. Menurutnya, Penyelenggara Pemilu harus paham dulu yang dikategorikan ODGJ, karena ada beberapa penyakit yang masuk dalam kategori ODGJ.
“Sederhanakan saja, ada ODGJ yang bisa hidup normal dengan terapi obat, dan ada juga ODGJ yang hidup tidak normal seperti yang sering kita temukan di jalan,” kata Dosen Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam Fakultas Dakwah UIN Jambi itu.
Ia mencontohkan yang masih bisa hidup normal bisa dijumpai pasien jiwa yang setiap bulan datang ke RSJ untuk mengambil obat, mereka bahkan bisa datang dan menebus obat sendiri sebagaimana orang normal. Sedangkan ODGJ yang hidup tidak normal bisa dilihat berseliweran dengan penampilan tidak biasa dari orang normal.
Dia menambahkan, dari dua tipe ODGJ itu tentu ada jawaban berbeda untuk pertanyaan apakah ODGJ ideal dilibatkan atau tidaknya dalam Pemilu. Jawaban pertama ideal untuk kategori ODGJ yang bisa hidup normal dengn terapi obat dan tidak ideal bagi ODGJ yang hidup tidak normal.
Afriansyah juga menyampaikan analisanya kenapa cenderung tidak ada calon legislatif yang loyal terhadap pemilih dari kelompok ODGJ. Menurut asumsinya, hal ini bisa saja diakibatkan keraguan dari calon legislatif untuk meyakini ODGJ untuk memilih mereka.
| Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
|
|---|
| Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
|
|---|
| Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
|
|---|
| Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
|
|---|
| AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ilustrasi-orang-dengan-gangguan-jiwa.jpg)