Alasan KPK Hanya Tetapkan 1 Tersangka dari 11 Orang yang Kena OTT di Sidoarjo

Satu dari 11 orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Antara
Satu dari 11 orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka. 

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Siadoarjo, Siska Wati (SW).

TRIBUNJAMBI.COM - Satu dari 11 orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka tersebiu terjaring dalam OTT KPK di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024) lalu.

Tangkap tangan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Siadoarjo, Siska Wati (SW).

Ghufron menyebut 10 dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut dipulangkan.

Alasannya, karena belum ada bukti yang menunjukkan mereka melakukan dugaan korupsi yang dimaksud.

"Yang ditangkap atau diamankan dan dibawa ke KPK tentu adalah orang-orang yang dapat menerangkan kejadian tersebut," katanya dalam konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Suap Eks Penyidik KPK untuk Kondisikan Perkara Bupati Kukar

Baca juga: Tugas Lengkap KPPS Sebelum dan Sesudah Pemilu 2024

Baca juga: Sentil Pendukung Ganjar dan Anies, Ade Armando Kena Skakmat Penonton Viral di Medsos: Asal Nggak 2

"Tetapi kami kemudian akan memfilter, menyeleksi apakah yang tahu, yang memiliki informasi dan data tersebut adalah pelakunya kalau tidak pelakunya, tentu kami kemudian kembalikan atau kami bebaskan untuk balik ke rumah masing-masing," jelas Ghufron.

Namun, dia menyatakan tak menutup kemungkinan 10 orang yang telah dibebaskan itu dapat ditetapkan sebagai tersengka.

Hal itu jika nantinya ditemukan bukti terkait keterlibatan dari orang yang dipulangkan tersebut.

"Dengan catatan, kalau di kemudian hari kami menemukan data dan keterangan serta bukti-bukti ternyata mereka juga turut serta, tentu kami akan melakukan pengembangan kepada pihak-pihak tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati,” kata Ghufron dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Siska juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampai 14 Februari 2024.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Menang Pilpres, Guntur Soekarnoputra: Jokowi Mau Diapain Terserah

Ghufron mengungkapkan peran Siska Wati dalam perkara korupsi tersebut yakni diduga memotong insentif yang seharusnya diterima para aparatur sipil negara (ASN) selaku pemungut pajak di Sidoarjo.

Besaran insentif yang dipotong oleh Siska Wati mencapai 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima. Adapun pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo dalam setahun mencapai Rp1,3 triliun.

Ghufron membeberkan, pemotongan dan penerimaan dana insentif tersebut kemudian diduga digunakan untuk kebutuhan Siska Wati dan Bupati Sidoarjo.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ujar Ghufron.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Mali vs Burkina Faso, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 00.00 WIB

Baca juga: Kunci Jawaban SD Tema 6 Kelas 5  Halaman 134, Nilai Kerjasama

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Halaman 187, Perjuangan Bangsa Indonesia

Baca juga: Tugas Lengkap KPPS Sebelum dan Sesudah Pemilu 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved