Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Suap Eks Penyidik KPK untuk Kondisikan Perkara Bupati Kukar

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Editor: Suci Rahayu PK
DOK. DPR RI
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. 

TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Azis dicecar terkait pengkondisian perkara eks Bupati Kukar Rita Widyasari.

Pada perkara Rita Widyasari, Azis Syamsuddin menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dan suap untuk perkara eks Bupati Kukar Rita Widyasari itu menjadi salah satu kasus suap yang dilakukan Azis Syamsuddin.

"Saksi didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara tersangka RW (Rita Widyasari)," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Board of Regional Management PTPN IV Regional 4, Kunjungi Karyawan Korban Banjir

Baca juga: 4,5 Tahun Jadi Menko Polhukam, Harta Mahfud MD Bertambah Rp 3,7 Miliar

Baca juga: Kuota Produksi Batubara Provinsi Jambi Turun Drastis, Tahun Ini Hanya 19 Juta Ton

KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Agus Susanto dan mahasiswa bernama Nikodemus R Pattuju.

Seorang ibu rumah tangga bernama Riefka Amalia dan karyawan bernama Ardi Yanoor turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini

Untuk diketahui, eks Bupati Kukar Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 16 Januari 2018.

Khairudin juga mantan anggota DPRD Kutai Kertanegara dan juga tim pemenangan Rita Widyasari.

Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.

Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

 

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved