Pemerintahan
Kominfo Berencana Terapkan Batas Minimal Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps
Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menetapkan batas minimal kecepatan internet tetap (fixed broadband) di Indonesia minimal 100 Mbps.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menetapkan batas minimal kecepatan internet tetap (fixed broadband) di Indonesia minimal 100 Mbps.
Pasalnya, Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan ASEAN yang memiliki kecepatan internet rendah.
Berdasarkan laporan Okkla, perusahaan pembuat aplikasi speedtest yang digunakan untuk mengukur kecepatan internet yang merilis laporan Speedtest Global Index terbaru edisi Desember 2023, Indonesia menduduki peringkat 9 (24,96 Mbps), disusul peringkat 10 Myanmar (21,29 Mbps), dan peringkat terakhir Timor Leste (4,16 Mbps). Singapura menjadi peringkat teratas dengan kecepatan 93,42 Mbps.
Berdasarkan data per Desember 2023, kecepatan internet mobile Indonesia hanya mencapai 24,96 Mbps, untuk jaringan fix broadband 27,87 Mbps. Tarif fixed broadband Indonesia berada di angka Rp 280.000 dan tertinggi di Rp 1.100.000. Sementara tarif rata-rata per Mbps sekitar Rp 8.067.
Head of External Communications PT XL Axiata Tbk (EXCL), Henry Wijayanto menuturkan perseroan turut mendukung hal tersebut untuk mendorong perkembangan layanan internet yang semakin baik di Indonesia.
"Namun tentunya hal tersebut sebaiknya juga mempertimbangkan keterjangkauan harga layanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang pada akhirnya secara tidak langsung juga akan mendukung iklim usaha dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan," ujar Henry kepada, Senin (29/1).
EXCL juga menawarkan beragam produk Internet Fixed Broadband dengan beragam kecepatan dan harga, mulai kecepatan up to 75 Mbps, up to 150 Mbps dan juga Up to 200 Mbps.
Harganya juga beragam yakni mulai dari Rp 259.000 per bulan sampai Rp 399.000 per bulannya.
Polindes Pematang Pulai Belum Dihuni Tapi Keramiknya Sudah Pecah |
![]() |
---|
Dermaga Teluk Buan Rusak Berat Disenggol Tug Boat Penarik Tongkang Batu Bara |
![]() |
---|
Kepala OPD di Tanjabbar Dilarang Keluar Daerah Selama Pemeriksaan BPK |
![]() |
---|
16 Desa di Tanjung Jabung Timur Masih Blank Spot dan Bertahap Mulai Diatasi |
![]() |
---|
BKPSDMD Kabupate Batanghari Proses Pengusulan NIP PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.