Belasan Nama Telah Dikantongi Polda Jambi, Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi

Hingga Jumat (26/1), polisi telah memeriksa enam saksi dari pihak pelapor, yaitu Pemerintah Provinsi Jambi.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
Unjuk rasa sopir batu bara di kantor Gubernur Jambi pada Senin (22/1/2024) berakhir ricuh. 

Kombes Andri menambahkan pihaknya sudah mengantongi belasan identitas terduga pelaku perusakan kantor Gubernur Provinsi Jambi yang mengakibatkan kerugian hingga Rp500 juta .

"Dari profil orangnya, identitas terduga pelaku sudah kita ketahui, kurang lebih ada belasan orang yang sudah kita profil dan diketahui identitasnya," tuturnya.

Bilang Spontanitas

Beberapa waktu lalu, Koordinasi Aksi komunitas Sopir Batu Bara (KS-Bara), Tursiman, mengatakan tindakan perusakan itu merupakan spontanitas. Dia mengatakan itu bukan kesalahan KS Bara.

"Memang saya tahu saya dilaporkan ke polda, terkait perusakan kantor gubernur. Tapi perlu saya sampaikan bahwa itu bukan merupakan kesalahan KS-Bara. Tetapi KS-Bara ini hanya sebagai wadah aspirasi," katanya, Rabu (24/1).

Dia bilang, KS-Bara merupakan wadah atau organisasi yang diminta oleh masyarakat, mewakili dan menyampaikan aspirasi.

Dia mengaku sudah bertemu dengan gubernur dan masyarakat, guna menyampaikan tuntutannya. Akan tetapi, Tursiman menegaskan perihal perusakan fasilitas tersebut dilakukan secara spontanitas.

Menurutnya, kesalahan itu bukan kesalahan sopir. Kesalahan tersebut terletak pada yang membuat peraturan.

"Oleh karena akibat dari jawaban-jawaban Pak Gubernur yang kurang meyakinkan, dan tidak ada kepastian. Nah di situlah letak persoalan dari kerusuhan itu," sebutnya.

Kepolisian masih melakukan penyelidikan atas perusakan fasilitas kantor Gubernur Jambi saat unjuk rasa sopir angkutan batu bara. "Ya, sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jambi melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir, Rabu (24/1).

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak pelapor. "Iya, pemeriksaan para saksi sudah dilakukan dan pengumpulan barang bukti," sebutnya.

Perlu Berhati-hati

Dosen Ilmu Hukum UIN STS Jambi, Dr Anggi Purnama Harahap, mengatakan perwakilan institusi Pemerintah Provinsi Jambi telah membuat laporan perusakan. Sementara pihak kepolisian mencari bukti dan orang yang diduga merupakan pelaku.

Namun, orang-orang itu tidak serta merta ditangkap langsung sebagai tersangka. Mencari orang pun tidak mudah. Harapannya, masyarakat yang menilai dan memberi kepercayaan kepolisian secara penuh dalam menjalankan tugas.

Peristiwa itu sudah masuk ranah pidana perusakan, ada pasal dan undang-undang yang mengatur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved