Belasan Nama Telah Dikantongi Polda Jambi, Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi

Hingga Jumat (26/1), polisi telah memeriksa enam saksi dari pihak pelapor, yaitu Pemerintah Provinsi Jambi.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
Unjuk rasa sopir batu bara di kantor Gubernur Jambi pada Senin (22/1/2024) berakhir ricuh. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah mengantongi identitas belasan orang terduga pelaku perusakan saat unjuk rasa sopir batu bara di kantor Gubernur Jambi beberapa hari lalu.

Hingga Jumat (26/1), polisi telah memeriksa enam saksi dari pihak pelapor, yaitu Pemerintah Provinsi Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengatakan pihaknya sangat serius menangani kasus tersebut. Pemeriksaan akan terus berlanjut.

"Dua hari lalu dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menurunkan Subdit Jatanras dan tim Inafis sudah melaksanakan oleh TKP (tempat kejadian perkara)," katanya.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan oleh Pemerintah Provinsi Jambi terkait masalah pengerusakan kantor gubernur.

"Kita pun sudah melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang saat itu melihat dan mengikuti kegiatan rapat bersama Bapak Gubernur," ungkapnya.

Apakah sudah ada pelaku yang diamankan? Andri menyampaikan bahwa pihaknya belum mengamankan pelaku pelemparan batu dan perusakan kantor gubernur.

"Belum, prosesnya masih penyelidikan. Izinkan kami untuk melakukan proses penyelidikan ini dan mengumpulkan bukti-bukti, kemudian memeriksa keterangan saksi-saksi," ucapnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa enam orang saksi dari pihak Pemerintah Provinsi Jambi.

Pemeriksaan itu untuk mengetahui apa saja yang disampaikan dalam rapat oleh Gubernur Jambi dan Kelompok Sopir Batu Bara (KS-Bara).

"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemerintahan, baik yang mengikuti rapat saat itu, kemudian yang hadir saat itu dalam rangka pengamanan. Kita ingin tahu dulu bagaimana kondisi sebelum kejadian rapat dan saat kejadian," ujarnya.

Terkait dengan pernyataan Ketua KS-Bara, Tursiman, yang meminta untuk tidak diproses hukum, Andri menegaskan proses hukum tetap berlanjut. Pasalnya, pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Pemprov Jambi.

"Prinsipnya, kami akan menindaklanjuti laporan Pemerintahan Provinsi Jambi. Siapa pun yang membuat laporan, kami akan menindaklanjuti. Lain halnya jika sudah ada perdamaian, ada mekanismenya," jelasnya.

Terkait foto-foto terduga pelaku perusakan yang beredar di media sosial, Andri mengatakan pihaknya masih mendalami dan memprofil orang-orang tersebut.

"Itu masih kita dalami, kita profil orangnya. Yang jelas kita tidak akan gegabah dalam menentukan tersangka, karena ini terkait masalah haknya. Tapi tidak usah khawatir, proses ini berjalan terus," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved