Berita Jambi
Penyidik Polda Jambi Gunakan Restorative Justice di Kasus Penelantaran Jemaah Umrah Jambi di Jeddah
Dari hasil pertemuan itu kedua belah pihak menyelesaikan perkara tersebut dengan musyawarah dan dilakukan mufakat.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan agen PT Miftah Safari Internusa (MSI) Tour Jambi, Nur Habibullah dan Direktur PT MSI Tour Miftahuddin, resmi berdamai menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pelapor dan terlapor sudah dipertemukan.
Dari hasil pertemuan itu kedua belah pihak menyelesaikan perkara tersebut dengan musyawarah dan dilakukan mufakat.
"Iya, beberapa waktu lalu sudah dipertemukan. Alhamdulillah dari keduanya sudah musyawarah dan mufakat, pengembalian hak- hak pelapor," kata Andri, Selasa (23/1/2024).
Pihak pelapor bernama Nur Habibullah pun membuat surat pencabutan laporan. Setelah itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan tindakan dan menghentikan perkara tersebut dengan menggunakan Restorative Justice (RJ).
"Alhamdulillah keduanya sudah berdamai dan perkara sudah dihentikan dengan menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ)," ungkapnya.
Sebelumnya, Nur Habibullah, agen Jambi PT Miftah Safari Internusa (MSI) yang menalangi biaya Jama'ah umrah asal Jambi yang ditelantarkan, mengaku telah memaafkan Direktur Miftahuddin dan sepakat berdamai.
Menurut Nur Habibullah, memang pihaknya sangat dirugikan. Tetapi hari dirinya menyambut ketika Miftahuddin bersilaturahim.
"kebaikan yang datang tidak mungkin kita balas pula dengan keburukan jadi kita balas pula dengan kebaikan . Jadi hari ini, kita bersyukur dan kami akan sampaikan kepada seluruh jemaah kami kemarin bahwa hari ini kami sudah menerima maaf dari PT MSI Tour untuk kejadian waktu lalu," katanya, Selasa (9/1/2024).
Beberapa hal yang terjadi itu, memang ada miss manajemen. Mudah- mudahan hal itu menjadi catatan untuk seluruh travel yang ada di Indonesia untuk berhati-hati dan amanah dalam menjalankan setiap rangkaian ibadah untuk jemaah itu sendiri
"Yang jelas kami bersyukur ini semua, hari ini sudah bisa selesai," ujarnya.
Nur Habibullah berkata, kedua belah pihak masih mengikuti proses hukum yang berlaku hingga tuntas. Terlapor maupun pelapor akan menyelesaikan gelar perkara SP3 untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Karena memang ada proses hukum yang dilalui kami mengikuti proses hukum sebaik-baiknya hingga tuntas karena sesudah ini ada sedikit gelar perkara untuk penyelesaian penerbitan SP3 untuk menyelesaikan hal ini semua," kata Nur.
Baca juga: Kasus Penelantaran 42 Jemaah Umrah Jambi, Dirut PT MSI Sebut Itu Musibah dan Minta Maaf
Baca juga: Tidak Ada yang Bisa Diselamatkan, Rumah Warga di Kota Jambi Ludes Terbakar
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap WN, Amankan 7 Paket Sabu dari Kotak Rokok hingga Lipatan Baju |
![]() |
---|
Terminal Rawasari Jambi Kini Hidup Kembali, Jadi Pusat Festival dan Kegiatan Warga |
![]() |
---|
Bandel PKL di Jalan Orang Kayo Pingai Jambi Nekat Berjualan Meski Sudah Ditertibkan |
![]() |
---|
Trans Bahagia Jadi Sarana Edukasi Anak TK di Kota Jambi |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Terima BAZNAS Awards 2025, Komitmen Tingkatkan Pengelolaan Zakat Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.