Pilpres 2024

Komentar Wakil Wali Kota Solo Sering Ditinggal Gibran Cuti Kampanye Pilpres 2024

Begini tanggapan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa saat ditinggal Gibran Rakabuming Raka yang menjalani cuti kampanye.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan wakil wali kota Solo, Teguh Prakosa (kanan) - Begini tanggapan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa saat ditinggal Gibran Rakabuming Raka yang menjalani cuti kampanye. 

Itu berisi demikian :

Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan cuti pada saat : ... d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.

Padahal, sesuai dengan kebutuhan tidak bisa serta merta diartikan tidak terbatas.

Apalagi di pasal 36 ayat (1) disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu.

Ayat tersebut berbunyi :

Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan
huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.

Maka dari itu, Poppy menjelaskan pihaknya saat ini sedang menyoroti hal ini.

“Ya itu. Lha itu yang akan menjadi perhatian sebenarnya,” terang dia.

Ada pula dalih lain bahwa Pasal 36 hanya dimaksudnya untuk tim kampanye.

Padahal, menurutnya, pasangan calon merupakan bagian dari pelaksana.

“Itu sebagai pelaksana. Meskipun capres bisa jadi pelaksana juga,” jelasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kalahkan Tim Tuan Rumah, Muaro Jambi Persiapkan Diri untuk Pertandingan Selanjutnya

Baca juga: Polda Jambi Masih Selidiki Tongkang yang Tabrak Jembatan Gentala Arasy

Baca juga: Di Akhir Masa Jabatan, Wakil Bupati Tanjab Timur Sidak ke Sejumlah OPD

Baca juga: Kapolda Jambi Beri Penghargaan Warga Kuala Tungkal yang Ungkap Sabu 3 Kg

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved